
Teknologi.id – Nama Nadiem Makarim selama lebih dari satu dekade dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam perkembangan industri teknologi Indonesia. Berawal dari mendirikan Gojek pada 2010, ia berhasil membangun perusahaan rintisan yang kemudian menjadi salah satu unicorn terbesar di Asia Tenggara.
Kesuksesan tersebut mengantarkannya dipercaya Presiden Joko Widodo untuk memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019, sebelum kemudian menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Namun, perjalanan karier yang sebelumnya identik dengan inovasi kini berubah drastis. Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Lalu, bagaimana perjalanan karier Nadiem hingga akhirnya terseret kasus yang menjadi perhatian nasional ini?
Profil Singkat Nadiem Makarim
Nadiem Anwar Makarim lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Nadiem menghabiskan masa kecilnya dengan berpindah antara Jakarta dan Singapura. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di kedua negara, sehingga terbiasa dengan lingkungan internasional sejak usia muda.
Menjelang lulus SMA, ia bersekolah di United World College of South East Asia (UWCSEA), Singapura, salah satu sekolah internasional bergengsi yang dikenal memiliki kurikulum International Baccalaureate (IB). Sekolah ini banyak melahirkan lulusan yang melanjutkan studi ke universitas-universitas papan atas dunia.
Setelah itu, Nadiem menempuh pendidikan di Brown University, Amerika Serikat, kemudian melanjutkan program Master of Business Administration (MBA) di Harvard Business School.
Sebelum menjadi pengusaha, Nadiem sempat bekerja sebagai konsultan di McKinsey & Company dan juga pernah bergabung dengan Zalora Indonesia.
Mendirikan Gojek dan Mengubah Industri Transportasi
Pada 2010, Nadiem mendirikan Gojek dengan tujuan sederhana, yakni membantu pengemudi ojek memperoleh pelanggan secara lebih mudah melalui teknologi.
Awalnya layanan tersebut hanya berupa call center dengan puluhan pengemudi.
Namun setelah aplikasi Gojek diluncurkan pada 2015, pertumbuhannya melesat sangat cepat.
Gojek kemudian berkembang menjadi super app yang menghadirkan berbagai layanan seperti:
- GoRide
- GoCar
- GoFood
- GoSend
- GoPay
- GoMart
- GoBox
- layanan keuangan digital
Kesuksesan Gojek membuat Indonesia memiliki salah satu startup teknologi terbesar di Asia Tenggara dan membuka jutaan peluang ekonomi bagi mitra pengemudi serta pelaku UMKM.
Dipilih Menjadi Menteri Pendidikan
Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penunjukan tersebut cukup mengejutkan karena Nadiem bukan berasal dari kalangan birokrat maupun akademisi.
Selama menjabat, ia memperkenalkan berbagai kebijakan seperti:
- Merdeka Belajar
- Kampus Merdeka
- Guru Penggerak
- transformasi digital sekolah
- digitalisasi administrasi pendidikan
Di satu sisi, kebijakan tersebut mendapat apresiasi karena mendorong inovasi pendidikan.
Namun di sisi lain, sejumlah kebijakan juga menuai kritik terkait implementasi, perubahan kurikulum, hingga kesiapan sekolah di berbagai daerah.
Awal Mula Kasus Chromebook
Perkara hukum yang menjerat Nadiem bermula dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek.
Namun dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: 7 Perbedaan Laptop Chromebook dan Windows yang Wajib Diketahui
Hakim Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara
Pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tetapi dakwaan subsider dinilai terbukti sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Amar Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa:
- Pidana penjara selama 10 tahun.
- Denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 190 hari kurungan.
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (sekitar Rp809,6 miliar).
Hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Apabila hasil penyitaan aset tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Putusan Lengkap Majelis Hakim
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyampaikan sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Hal yang memberatkan
Menurut hakim, tindakan Nadiem:
- Bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi.
- Dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.
- Mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
- Dilakukan meski kondisi ekonomi terdakwa dinilai sudah berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan ekonomi.
Hal yang meringankan
Sementara itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yakni:
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
- Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
- Dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi di Indonesia.
Menariknya, putusan tersebut juga disertai dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra, yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Tuntutan Jaksa Jauh Lebih Berat
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman:
- 18 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar
- Uang pengganti sebesar Rp5,681 triliun, yang terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,871 triliun.
Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar sekitar Rp809,6 miliar, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Dampak Kasus bagi Dunia Pendidikan dan Teknologi
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling besar yang pernah melibatkan mantan menteri yang berasal dari dunia startup.
Di satu sisi, Nadiem dikenang sebagai sosok yang berhasil membangun Gojek menjadi perusahaan teknologi kelas dunia dan membawa berbagai inovasi ke sektor pendidikan.
Namun di sisi lain, vonis dalam kasus Chromebook menjadi catatan besar yang mengubah citra perjalanan kariernya.
Kasus ini juga memicu perdebatan mengenai tata kelola proyek digital pemerintah, transparansi pengadaan teknologi, serta pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Timeline Perjalanan Nadiem Makarim
1984 – Lahir di Singapura
2010 – Mendirikan Gojek
2015 – Aplikasi Gojek resmi diluncurkan dan berkembang pesat
2019 – Ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2021 – Memimpin Kemendikbudristek setelah penggabungan kementerian
2026 – Divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM
Kesimpulan
Perjalanan Nadiem Makarim menjadi salah satu kisah paling dramatis dalam sejarah industri teknologi Indonesia. Dari membangun Gojek sebagai startup lokal hingga dipercaya memimpin transformasi pendidikan nasional, ia pernah menjadi simbol inovasi dan ekonomi digital.
Namun, perkara pengadaan Chromebook mengubah arah perjalanan tersebut. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi babak baru yang akan terus menjadi perhatian publik, terlebih karena kasus ini menyangkut proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)