Baca juga: Staf Khusus Menkominfo Usulkan Coding Masuk Kurikulum SD
Rudiantara menjelaskan, selama ini platform media sosial hanya mewajibkan penggunanya untuk menyertakan alamat email saat membuat akun. Menurut dia, hal ini lah penyebab banyak munculnya akun-akun anonim yang kerap menyebarkan hoaks dan kebencian. "Itu jadi akun anonim, postinganya pun anonim. Karena apa? Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua," kata dia. Sementara jika registrasi dilakukan menggunakan nomor ponsel, maka ia meyakini akan lebih mudah dilacak oleh kepolisian. Sebab, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka lengkap dengan data diri (registrasi) berikut nomor NIK dan KK sebelum bisa digunakan. Yang membuka akun, rujukannya mandatory (wajib) harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," ungkap Rudiantara sebagaimana dihimpun Teknologi.id dari KompasTekno, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Menkominfo: e-Voting Paling Ideal Diterapkan di Pemilu 2029
Meski demikian, Rudiantara tidak memberi penjelasan secara rinci media sosial mana saja yang telah diberi surat oleh Kementerian Kominfo terkait sistem keamanan dengan nomor ponsel ini. Selain itu, Rudiantara juga meminta para pengelola platform media sosial menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk dapat mendeteksi secara dini peredaran konten negatif dan kabar hoaks. "Itu bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor. Harusnya mereka bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan AI dan machine learning," tutur Rudiantara. (dwk)