Legal-Tech Startup Solusi Stagnasi Industri Jasa Hukum

Teknologi.id . May 25, 2018
Artikel ini ditulis oleh Rahmat D. Putranto (Founder & CEO LegalGo.co.id)
Industri jasa hukum sudah lama dikenal berjalan sangat konvensional dengan model bisnis yang sudah teruji. Hal itu menyebabkan terjadinya stagnasi atas inovasi pada industri tersebut. Kompetisi yang terjadi hanya berkisar pada pertarungan harga dan kualitas, namun minim kreativitas karena sudah nyaman dengan pola kerja tradisional yang hanya memastikan kas dapat terus terjaga aman. Memandang fenomena stagnasi inovasi dengan kacamata supply dan demand, saya memandang bahwa advokat/konsultan hukum dan notaris memainkan peran penting untuk membentuk kondisi supply terhadap demand yang muncul dari masyarakat. Apabila sisi supply tidak berinovasi dan selalu menawarkan harga tinggi kepada sisi demand maka hal ini menyebabkan lahirnya kebutuhan yang tidak terpenuhi (unmet needs). Kebutuhan inilah yang akhirnya menghasilkan peluang – peluang baru bagi inovasi yang hadir di industri jasa hukum. Dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat seperti zaman sekarang, peluang tersebut dapat ditangkap oleh mereka yang mampu menciptakan inovasi dengan tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut akhirnya mampu bertemu dengan unmet needs dari sisi demand yang selama ini terabaikan oleh sisi supply karena terjadinya stagnasi industri. Produk inovasi teknologi di industri jasa hukum inilah yang akhirnya dikenal secara luas dengan sebutan legal-tech startup. Kehadiran mereka pada industri jasa hukum seperti oase di tengah padang pasir yang mengguncang berbagai aspek pada industri jasa hukum yang selama ini stagnan dengan unsur kreativitas dan inovasi. Ada 4 tipe model bisnis legal-tech startup yang sudah hadir saat ini, yaitu (a) business to consumer; (b) business to business; (c) business to government; dan (d) business to lawyer. Lebih detail lagi, produk legal-tech startup sangatlah beragam dimulai dari bidang pencarian database hukum untuk penelitian, Software as a Service untuk manajemen kantor hukum atau jasa kenotariatan, pembiayaan kasus – kasus litigasi hingga jasa hukum online, seperti yang dihadirkan oleh legalgo.co.id di Indonesia. Layanan hukum secara online seperti legalgo.co.id merupakan hasil kolaborasi antara perkembangan teknologi dengan pelaku industri jasa hukum yang salah satunya adalah notaris. Namun sayangnya terdapat ketentuan yang bersifat menghambat inovasi tersebut seperti yang terdapat pada Pasal 4 angka 4 Kode Etik Notaris yang menyatakan larangannya kepada setiap notaris untuk bekerja sama dengan biro jasa / orang / badan hukum yang bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien. Saya percaya bahwa teknologi dapat menjadi kunci bagi kebaikan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, perkembangannya haruslah didukung dengan seksama dan hal – hal yang dapat atau telah menghambat inovasi teknologi yang bermanfaat tersebut harus diubah atau disesuaikan demi kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat. Memandang hal tersebut, kerjasama antara legal-tech startup seperti legalgo.co.id dengan notaris haruslah dipandang sebagai suatu bentuk manfaat bagi masyarakat dan bukan dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas kode etik yang akhirnya menyebabkan meredupnya semangat inovasi pada industri jasa hukum yang sudah lama stagnan dengan model konvensionalnya. Selain hal tersebut, berdasarkan penelitian saya pada tesis magister hukum di Fakultas Hukum UGM, legal-tech startup ternyata memberikan dampak positif terhadap notaris. Bukan hanya mampu meningkatkan jumlah klien, tetapi juga mampu menjadi tim outsourced alternatif yang secara on-demand dapat digunakan oleh notaris dan bahkan kantor hukum dalam mengerjakan pekerjaan mereka, seperti pengurusan perizinan dan kebutuhan administratif lainnya. Hal ini terbukti membuat pekerjaan berjalan lebih efisien dan efektif. Produk yang dihadirkan legalgo.co.id hanyalah satu dari sekian banyak inovasi di industri jasa hukum. Tentunya, saya berharap dapat lahir lebih banyak lagi produk legal-tech startup yang semakin beragam, sehingga mampu membentuk industri hasa hukum 4.0 yang lebih modern, inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Baca juga: Lawble, Aplikasi Penyedia Akses Informasi Hukum Pertama di Indonesia.  
Share :