Smart SIM
Smart SIM merupakan terobosan baru yang dibuat kepolisian dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Smart SIM memiliki inovasi terbaru dengan beragam keunggulan yang akan memudahkan pemiliknya. “Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini,” kata Kepala Korlantas Polri Refdi Andri di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9).
Baca juga: Tanpa Screenshot, Begini Cara Simpan Status WhatsApp Seseorang
SIM ini disebut memiliki sejumlah kelebihan, mulai dari mencatat pelanggaran pemiliknya, hingga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran melalui uang elektronik bekerja sama dengan berbagai bank. "Berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba sebagaimana yang di-support oleh BI dan BNI, BRI dan Bank Mandiri," katanya pula. Smart SIM ini bisa menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta. Saldo uang elektronik Smart SIM maksimal Rp2 juta. Saat ini Smart SIM sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Refdi mengatakan, pihak akan melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat.
Baca juga: Smartwatch Fitbit Versa 2 Meluncur, Bisa Sambungkan Spotify Harga Rp 3,8 juta
Refdi juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pembuatan SIM karena penerbitan Smart SIM ini. Ia juga memastikan bahwa bagi pengendara yang memiliki SIM lama tetap dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa berlaku SIM tersebut.
Aplikasi SIM Online
Sementara itu, aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tahap pendaftaran dan mengisi formulir bisa dilakukan dimana pun tanpa mengantre melalui situs SIM online. Selain pendaftaran baru, registrasi online ini juga berlaku buat perpanjangan SIM. (dwk)