Teknologi.id - Meski sudah membuka blokir terhadap Netflix sejak awal bulan Juli lalu, ternyata PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) belum sepakat secara komersial dengan layanan streaming asal Amerika Serikat tersebut.
"Belum tercapai kesepakatan komersial dan teknis antara Telkom dengan Netflix," ungkap Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (21/9/2020).
Menurut Dian, saat ini Netflix belum sepakat membayar direct-peering untuk penyaluran heavy traffic konten video. Padahal, konten HD video Netflix, menurut Dian, sangat boros mengonsumsi bandwidth. Begitu pun urusan pajak, Netflix tidak mau membayar pajak penghasilan atas hasil dan manfaat ekonomi di yurisdiksi Indonesia, dan hanya dikenai pajak PPN dari pelanggan Indonesia.
"Sejauh ini Netflix menolak membayar apapun seperti collocation CDN, biaya peering dan lain-lain," sesal Dian.
"Jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya habis untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja. Ini semua kami tanggung, sementara dari Netflix tak ada 'pengorbanan' apa pun. Monopoli penggunaan bandwidth oleh Netfilx saat ini sudah sangat besar dan diskriminatif," tuturnya.
Dian menambahkan seharusnya untuk pelayanan yang lebih baik bagi para pelanggannya, Netflix tidak cukup meletakkan server-nya di Singapore, namun konten video resolusi tinggi ini harus terdistribusi ke jaringan CDN Telkom di Indonesia. Dian menekankan Netflix wajib interkoneksi (direct-peering) dengan CDN Telkom.
Sementara itu, Netflix Indonesia hingga berita ini diturunkan masih belum mengeluarkan pernyataan terkait isu dengan Telkom tersebut.
Sebelumnya, pada awal Juli lalu Telkom mengumumkan membuka blokir terhadap platform Netflix setelah empat tahun lebih tak mengijinkan Over The Top (OTT) itu muncul di jaringannya.
Netflix mengklaim bersedia memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control). Netflix juga bersedia menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan.
Rupanya kasus serupa terjadi tak hanya di Indonesia, bahkan di negara asalnya, di Amerika Serikat sendiri yang dikenal sebagai pencipta gagasan Netralitas Jaringan (net-neutrality), Netfilx baru pada tahun 2014 membayar peering kepada seluruh Telco dan ISP besar yaitu Comcast, Time Warner Cable, Verizon, dan AT&T setelah sekitar dua tahun tidak mencapai kesepakatan.