SIM Internasional merupakan dokumen yang wajib dimiliki warga negara Indonesia bila ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri. SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 188 negara yang juga mengeluarkan dokumen yang sama.
Bagi pemohon sim internasional bisa melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs khusus berikut ini. Registrasi dilakukan secara online, sehingga tidak perlu lagi menggunakan cara konvensional dengan mendatangi langsung gerai SIM Internasional di kantor Korlantas Polri di Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan registrasi online, pemohon bisa melakukan pembayaran melalui metode transfer, mobile banking, atau mesin ATM. Tarif pembuatan SIM Internasional dikenakan Rp 250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.
Baca juga: Pegawai Uni Eropa Dilarang Pakai WhatsApp, Ini Aplikasi Penggantinya
Tarif SIM Internasional yang berlaku selama tiga tahun itu telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Tentunya SIM internasional online ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian tinggal datang ke sini tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai. Tiga menit selesai," kata Kakorlantas Polri Istiono, di kantor Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, dikutip dari video yang diunggah di akun instagram NTMC Polri (@nmtc_polri), Senin (2/3/2020).
(sz)