Teknologi yang semakin berkembang saat ini ternyata tak hanya membawa dampak positif tapi juga dampak negatif. Teknologi internet yang kini semakin mudah untuk dijangkau membuat semakin tingginya angka pengguna internet, dan seiring dengan itu semakin banyak pula konten negatif yang diunggah ke dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat terdapat lebih dari 826 ribu konten yang telah diadukan oleh masyarakat. Dari total tersebut, sebanyak 805 ribu aduan dari mayarakat (97,5%) merupakan konten yang mengandung unsur pornografi. Sekitar 16 ribu aduan (1,96%) merupakan konten perjudian. Sementara aduan masyarakat yang mengandung unsur radikalisme mencapai 237 aduan (0,07%). Sepanjang April 2018 terdapat 34 aduan masyarakat yang mengandung unsur radikalisme. Untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah akan terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs dan konten negatif yang dianggap melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pasca terjadinya serangan teroris silam, Kominfo dilaporkan telah menghapus 1.285 konten di berbagai platform terkait tindakan teror yang terjadi di tiga gereja di Surabaya.
Sumber: Katadata.co.id.