Foto: kemkes.go.id
Teknologi.id - Praktik penipuan melalui metode phishing melalui surel atau email dengan menggunakan nama SATUSEHAT Kementerian Kesehatan RI kini menjadi semakin umum.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerima laporan tentang upaya penipuan dengan menyertakan tautan di dalam surel.
Tautan phishing tersebut mengarahkan ke halaman yang meminta verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT. Jika tautan tersebut diklik, informasi pribadi dapat dicuri, yang dapat menyebabkan pencurian uang dari rekening korban.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Kepala Kantor Transformasi Digital (DTO) Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, mendorong semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindakan kejahatan siber yang dapat menghambat kemajuan program transformasi digital di bidang kesehatan.
“Saya mengimbau kepada fasyankes dan masyarakat secara umum untuk tidak mengakses link (tautan) yang dianggap mencurigakan, termasuk memberikan informasi pribadi melalui email maupun kanal komunikasi lainnya,” Ujar Setiaji, Senin (29/4).
Setiaji menjelaskan bahwa semua situs web dan surel yang sah dan berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI hanya menggunakan domain kemkes.go.id. Sementara itu, akun media sosial resmi, termasuk WhatsApp, Instagram, dan lainnya, ditandai dengan verifikasi yang ditandai dengan tanda centang di setiap profilnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, tautan phishing tersebut dikirim melalui surel yang tidak menggunakan domain kemkes.go.id kepada sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan. Tautan phishing tersebut meminta verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.
“Tidak menutup kemungkinan link phishing serupa juga dikirimkan kepada masyarakat dengan memanfaatkan kanal komunikasi yang sama maupun berbeda, seperti WhatsApp atau aplikasi pesan singkat lainnya,” tambah Setiaji.
Setiaji menyarankan agar masyarakat selalu berhati-hati dan memperhatikan sumber akun pengirim pesan. Informasi resmi terkait SATUSEHAT dapat ditemukan di situs resmi satusehat.kemkes.go.id.
“Apabila mendapatkan informasi selain dari website tersebut, mohon abaikan dan laporkan ke Halo Kemenkes atau melalui helpdesk@kemkes.go.id,” imbuhnya.
Baca juga: Makin Canggih, Google Luncurkan Deteksi Phising dan Malware Bagi Pengguna Android
Apa itu phising?
Foto: Vecteezy.com
Phishing adalah taktik penipuan yang umumnya dilakukan secara daring oleh individu yang tidak bertanggung jawab, dimana mereka berusaha untuk mendapatkan informasi sensitif seperti data pribadi (seperti nama, usia, alamat, atau kredensial akun) serta informasi finansial (seperti rincian kartu kredit dan rekening bank).
Para pelaku phishing melakukan tindakan tersebut dengan menyamar sebagai organisasi atau entitas yang dapat dipercaya, seperti pemerintah, layanan umum, atau lembaga keuangan, dengan tujuan untuk memikat individu agar memberikan informasi pribadi tanpa menyadari tujuan sebenarnya dari penipuan tersebut.
Modus phising seperti pengiriman email palsu, Web Forgery, phone phising, SMS, percakapan.
Di Indonesia, pelaku phishing dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya. Salah satu contohnya adalah dalam kasus penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ny)