Foto: Discover Magazine
Teknologi.id - Akhir-akhir ini, berbagai teknologi untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona semakin marak bermunculan. Salah satu teknologi yang ramai diperbincangkan adalah lampu ultraviolet-c atau UV-C. Para ilmuwan menemukan bahwa sinar UV-C dapat dimanfaatkan untuk membunuh bakteri dan virus mikroskopik.
Baca Juga: Vaksin Virus Corona 'Segera dalam Genggaman' Indonesia
Saat ini, banyak perusahaan yang berlomba-lomba memproduksi lampu UV-C yang diklaim dapat berfungsi sebagai disinfektan untuk membunuh virus corona. Sayangnya, klaim yang digadang-gadang produsen tersebut belum terbukti karena belum ada standardisasi untuk lampu UV-C.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, yang ditemui dalam diskusi virtual hari Selasa (25/8) mengemukakan bahwa saat ini belum terdapat standardisasi resmi dari pemerintah terkait lampu UV-C. Konsumen diimbau untuk mengumpulkan data dan rujukan terlebih dahulu agar dapat menilai kesesuaian klaim dengan lampu UV-C yang diiklankan disebabkan harga produk tersebut yang terbilang cukup tinggi, yang dikhawatirkan akan menjadi kerugian finansial bagi konsumen apabila produk tidak berfungsi dengan baik.
Baca Juga: Bagaimana Perkembangan Vaksin Bio Farma Saat Ini?
Tulus juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan standardisasi produk lampu UV-C demi melindungi konsumen, seperti yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selanjutnya, pemerintah sebagai regulator diminta untuk menerapkan post-market control, yakni dengan memberikan sanksi kepada produsen dalam bentuk menarik produk dari pasar, memberi kompensasi kepada konsumen, bahkan proses hukum.
(rf)