Teknologi.id - Kasus kebocoran data yang dilakukan oleh Bjorka membuat Indonesia menduduki peringkat tiga dunia sebagai negara dengan kasus kebocoran data terbanyak.
Aksi yang dilakukan sejumlah hacker terhadap data instansi lembaga atau kementrian Pemerintah Indonesia membuat ranking Tanah Air melonjak dalam hal jumlah kebocoran data.
Studi dari Sufrshark, sebuah perusahaan cybersecurity ini mengungkapkan bahwa sebanyak 108,9 juta akun telah dibobol oleh hacker pada Kuartal III 2022. Dalam jumlah tersebut, Indonesia mewakili 12 persen dari total jumlah akun.
"Menyusul serangan siber Bjorka yang terkenal dan insiden lainnya, Indonesia menempati peringkat ke-3 di dunia berdasarkan pengguna yang dilanggar pada Q3'2022, mencapai 12 persen dari semua pembocoran data dunia," tulis Sufrshark dalam siaran pers itu, Selasa (15/11).
Menurut Surfshark, kasus Bjorka ini membuat peringkat Indonesia melonjak yang tadinya berada di posisi ke-8, kini naik ke posisi ke-3 dalam jumlah pengguna yang dilanggar. Kenaikan peringkat Indonesia ini mengungguli Amerika Serikat karena diraih hanya dalam waktu tiga bulan saja.
Baca juga: Bjorka Beraksi Lagi! Kali Ini Bocorkan 44 Juta Data MyPertamina
Negara lain yang mengalami kebocoran data terbanyak dalam kuartal III 2022 menurut Surfshark, yakni Rusia di peringkat 1 dunia dengan total 22,3 juta kebocoran akun, Prancis dengan total 13,8 juta, Indonesia 13,3 juta, AS 8,5 juta, dan Spanyol sebanyak 3,9 juta akun.
Kemudian dilihat dari sisi pertumbuhan, Zambia meningkati posisi tertinggi yaitu dengan pertumbuhan sebesar 3886 persen, Bolivia 1913 persen, Chile 1852 persen, Prancis 1710 persen, dan Nigeria sebanyak 1616 persen.
Laporan Surfshark juga mengungkapkan bahwa pembobolan akun orang Indonesia naik hingga 1370 persen pada kuartal terakhir. Kenaikan tersebut mencapai 13,3 juta akun yang menjadi korban setelah mendapati beberapa kali serangan siber yang memiliki skala masif.
"Dalam 18 tahun terakhir, 49 dari setiap 100 pengguna internet Indonesia telah menjadi korban pelanggaran data," tulis Surfshark seperti yang dikutip dari laman CNN, selasa (15/11).
Lebih lanjut, menurut Surfshark, adanya kasus Bjorka justru menjadi alasan di balik ratifikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 20 September 2022 kemarin yang menjadi UU perlindungan data komprehensif pertama di Indonesia.
(ai)