Tanpa Ribet! Nggak Sampai 5 Menit, Kamu Bisa Punya Kartu Nikah Digitalmu!

Ardi Aryaguna . August 23, 2023

Foto: Bingar.id

Teknologi.id - Bagi pasutri yang baru saja melangsungkan pernikahan atau yang sudah lama menikah, ada kabar baik nih! Kini ada cara baru yang super praktis untuk memiliki kartu nikah digital dengan tampilan yang elegan. Tanpa ribet, prosesnya sangat cepat dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit!

Ini bukan hanya untuk pasangan yang baru menikah, pasangan yang sudah mengikat janji suci sejak lama juga berhak mendapatkan kartu nikah digital ini. Inovasi canggih yang dipersembahkan oleh Kementerian Agama sejak Mei 2021 ini bertujuan untuk memudahkan pasangan suami istri dalam membawa bukti sah pernikahan kemanapun mereka pergi.

Baca Juga: Tahun 2024 Bisa Akad Nikah di Luar Angkasa? Kalau Mampu, Bisa Nih!

Kartu nikah digital ini memiliki desain menawan dengan foto pasangan di halaman depan, lengkap dengan nama mereka. Tidak hanya itu, informasi penting lainnya juga tertera dengan jelas, seperti tanggal akad pernikahan.

Dalam kartu digital ini, tak hanya ada foto romantis dan tanggal pernikahan. Informasi detail lainnya juga ada di dalamnya, mulai dari lokasi KUA prosesi suci itu dilaksanakan, nomor akta yang mengesahkan, hingga barcode unik. Barcode merupakan data server yang menampilkan data lengkap dari pasangan itu.

Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital ini?

1. Masuk ke situs resmi Kementerian Agama 

2. Isi dengan benar data pribadi yang diminta, pastikan nomor telepon dan alamat email yang kamu masukkan masih aktif.

3. Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, tunggu sebentar. Kartu nikah digital akan segera dikirimkan langsung ke alamat email atau nomor WhatsAppmu.

4. Kartu yang akan kamu terima berbentuk soft file, yang bisa dengan mudah kamu unduh.

5. Begitu kartu nikah digitalmu siap, tak perlu menunggu! Kamu bisa langsung mencetaknya dan memamerkan bukti cinta sejatimu.

Jadi, tunggu apa lagi? Buat kartu nikah digitalmu sekarang juga tanpa ribet!

Cek juga berita dan artikel lainnya di Google News!

(AA)

Share :