Kasihan, Warga China Ini Dihukum Karena Pakai Medsos Asing

Rima Fidayani Rizki . November 13, 2020

Foto: Cnet

Teknologi.id - Pemerintah China menerapkan kebijakan larangan penggunaan beberapa media sosial asing seperti Facebook, Google, hingga YouTube. Pemblokiran akses yang dilakukan pemerintah China menyebabkan warga China tidak bisa menikmati layanan asing tersebut dengan bebas. Tetapi, pengguna internet bisa menggunakan Jaringan Pribadi Virtual atau VPN (Virtual Private Network) dan teknologi lain untuk menembus hambatan itu.

Baca Juga: Simple Search, Ekstensi yang Hapus Iklan dari Penelusuran

Mengutip VOA Indonesia, pejabat Partai Komunis China tampaknya terus meningkatkan pelecehan dan hukuman terhadap pengguna internet yang menggunakan media sosial dari luar China seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan YouTube.

Semakin banyak "netizen" China yang diperingatkan agar tidak mengunjungi dan mengunggah konten di media sosial asing tersebut. Mereka dipaksa menghapus unggahan yang tidak selaras dan membuat pemerintah gusar. Beberapa dari pengguna itu juga telah dijatuhi hukuman penjara.

Seorang wartawan kawakan independen dan pembangkang, Gao Yu, berulang kali dilecehkan polisi setempat karena sering mengunjungi dan mengirimkan postingan di Twitter. Terkait peringatan peristiwa pembantaian di Lapangan Tiananmen tahun ini, polisi keamanan nasional telah mengeluarkan peringatan agar warganya tidak mengunggah apa pun di media sosial karena sensitivitas politik.

Meskipun telah mematuhi himbauan tersebut, Yu mengungkapkan bahwa polisi Beijing tetap memecat putranya dari pekerjaan sebagai upaya untuk menghukumnya. Polisi juga mengeluarkan peringatan kepada teman-teman Gao Yu untuk tidak menghubunginya dan mengatakan bahwa ia “bukanlah wartawan, tetapi musuh” dan mengancam akan menangkap siapa pun yang berani mengunjunginya.

Baca Juga: Waze Rilis Fitur untuk Beri Peringatan Saat Dekati Rel KA

Dalam kasus yang lebih berat, beberapa pembangkang yang mengunggah postingan di media-media sosial asing harus berakhir dengan hukuman penjara. Data yang dikumpulkan oleh sebuah akun Twitter menunjukkan 418 putusan hukuman telah dijatuhkan terhadap mereka-mereka yang menyatakan pendapat dalam 1 tahun terakhir. Kasus-kasus ini terkait aktivitas online yang dianggap menyalahi peraturan daring sejak 2013, termasuk me-retweet dan menyukai postingan orang lain.

(rf)

Share :