Teknologi.id - Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan maklumat perihal polemik izin ojek online mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 memang sempat menuai pro kontra, lantaran bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB.
"Sudah diundangkan, berlaku untuk ojol mengikuti Pergub No 33 tahun 2020 tidak boleh angkut penumpang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dilansir CNBC Indonesia, pada Selasa (14/4/2020).
BACA JUGA: Gojek Belum Izinkan Driver-nya Angkut Penumpang Sebelum Permenhub PSBB Resmi Berlaku
Dengan begini, perusahaan ojek online seperti Grab dan Gojek tetap melarang para mitra driver-nya untuk melakukan layanan antar jemput penumpang.
Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. Ditegaskan, ojol hanya boleh melakukan layanan antar jemput barang.
"Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah," ujar Adita.
Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.
BACA JUGA: Fitur GoRide dan GrabBike Hilang dari Aplikasi, Ini Penjelasannya
"Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini baru DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Sedangkan Jawa Barat khususnya di Depok, Bogor, dan Bekasi akan mulai memberlakukan PSBB mulai Rabu besok (15/4/2020).
(sz)