Cara Kerja Gelang Elektronik Pelacak Predator Seksual

Super Intern . January 04, 2021

Foto: Detik

Teknologi.id - Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual, yaitu PP Nomor 70 Tahun 2020.

Dalam PP ini, tertulis tata cara pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang akan dipakaikan ke pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Alat pendeteksi elektronik ini berbentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis.

Lantas, seperti apa cara kerja gelang elektronik ini?

Sebenarnya, gelang seperti ini sudah diterapkan di beberapa negara, salah satunya adalah Amerika Serikat. Bukan saja untuk mendeteksi predator seksual, namun gelang ini juga dipakai untuk para tahanan yang menjalani hukumannya di rumah, atau di tempat lain yang bukan penjara.

Kegunaan utamanya ialah mendeteksi lokasi dari si pemakai gelang. Yaitu dengan menggunakan Global Positioning System (GPS), yang memakai satelit untuk memantau lokasi penggunanya.

Baca juga: Jack Ma Hilang Bagai Ditelan Bumi, Begini Nasibnya Sekarang

Gelang ini akan menerima data lokasi dari satelit. Data tersebut kemudian dikirimkan ke server menggunakan jaringan seluler. Selain lokasi, gelang ini juga bisa mendeteksi pergerakan penggunanya secara terus-menerus.

Ketika gelangnya mengalami hambatan komunikasi dengan servernya, ia juga bisa menyimpan data pergerakan pengguna selama beberapa hari, sampai akhirnya data tersebut ditambah dengan data yang baru. Dari sisi server, data dari gelang ini akan ditampilkan dalam bentuk peta digital semacam Google Maps.

Agar dapat beroperasi, gelang semacam ini tentunya perlu pengisian daya ulang baterai. Daya tahannya bervariasi, namun biasanya sekitar 40 jam, serta penggunanya perlu menjaga baterai gelang ini agar terus menyala.

Mengapa demikian? Karena jika pengguna lupa untuk mengisi baterai, maka gelang tidak bisa terhubung dengan servernya. Hal itu tergolong sebuah pelanggaran.

Baca juga: Akun Telegram Penyebar Film Bajakan Bakal Diblokir Kominfo

Sebelumnya telah diberitakan oleh Detik.com, bahwa yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan gelang elektronik ini ialah pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan), pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (pencabulan).

(bal)

Share :

Berita Menarik Lainnya