Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax

sumber https://nasional.kompas.com/
Teknologi.id - Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Dugaan ini muncul sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode tersebut.
Modus Operandi yang Terungkap
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, modus yang digunakan dalam pengoplosan ini adalah mencampurkan Pertamax dengan BBM beroktan lebih rendah, seperti Pertalite atau Premium. Campuran ini kemudian dijual dengan harga Pertamax, sehingga mengakibatkan keuntungan besar bagi oknum yang terlibat, tetapi merugikan negara dan konsumen.
"Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya RON 88 yang dicampurkan dengan RON 92 (Pertamax). Jadi terjadi pengoplosan antara RON yang berbeda," ujar Qohar.
Dugaan Kerugian Negara
Akibat praktik ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. Kerugian ini berasal dari selisih harga jual BBM hasil pencampuran dengan harga resmi Pertamax. Selain itu, konsumen juga dirugikan karena kualitas BBM yang mereka beli tidak sesuai standar yang seharusnya.
Lebaran makin dekat! 🎉 Sudah tahu cara tukar uang baru biar THR makin lancar? Jangan sampai kehabisan! Simak panduan lengkapnya dan tukar uang dengan mudah lewat PINTAR BI mulai 3 Maret. Baca selengkapnya di Teknologi.id sekarang!
Respons Pertamina terhadap Dugaan Pengoplosan
PT Pertamina Patra Niaga membantah keras tuduhan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite. Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan bahwa semua produk BBM yang dijual di SPBU sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami memastikan bahwa RON 92 yang dijual adalah benar-benar RON 92, dan RON 90 sesuai dengan RON 90. Tidak ada proses blending seperti yang dituduhkan," kata Ega.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina menerima BBM dalam bentuk akhir dari kilang dalam negeri dan pengadaan luar negeri. Satu-satunya proses yang dilakukan hanyalah penambahan aditif untuk meningkatkan kualitas, bukan pencampuran dengan BBM beroktan lebih rendah.
Para Tersangka dalam Kasus Ini
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya:
Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Para tersangka ini diduga berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pencampuran Pertamax dengan BBM beroktan lebih rendah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dampak Pengoplosan Pertamax
1. Kerugian Ekonomi
Dugaan pengoplosan Pertamax menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, baik bagi negara maupun masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga dapat meningkatkan harga BBM secara keseluruhan karena manipulasi pasar.
2. Penurunan Performa Kendaraan
Kualitas BBM yang dicampur dengan RON lebih rendah dapat menurunkan performa kendaraan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta berpotensi merusak mesin dalam jangka panjang.
3. Kepercayaan Publik terhadap Pertamina Terancam
Kasus ini bisa mencoreng reputasi Pertamina sebagai penyedia BBM terbesar di Indonesia. Meskipun perusahaan telah membantah tuduhan ini, proses hukum yang masih berlangsung dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Langkah Pencegahan agar Kejadian Serupa Tidak Terulang
Agar kasus serupa tidak terulang di masa depan, diperlukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Pertamina, serta lembaga pengawas. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Pengawasan Ketat: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM di seluruh Indonesia agar tidak ada celah untuk praktik pengoplosan.
Transparansi Data: Masyarakat harus diberikan akses yang lebih transparan terhadap data mengenai kualitas BBM yang dijual di SPBU.
Penerapan Teknologi Canggih: Penggunaan teknologi seperti sensor kualitas BBM di SPBU dapat membantu mendeteksi jika ada BBM yang tidak sesuai standar.
Sanksi Hukum yang Tegas: Pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan harus diberikan hukuman yang setimpal agar menjadi efek jera.
Imbauan kepada Masyarakat
Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Dugaan pengoplosan ini terjadi dalam periode 2018-2023, sehingga BBM yang beredar saat ini diyakini telah memenuhi standar yang ditetapkan.
"Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa BBM yang saat ini beredar adalah oplosan. Pemerintah dan pihak terkait telah memastikan kualitasnya," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dugaan kasus pengoplosan Pertamax ini menunjukkan perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan energi nasional. Meskipun proses hukum masih berjalan, masyarakat diimbau untuk tetap percaya bahwa BBM yang beredar saat ini telah memenuhi standar kualitas. Ke depan, diharapkan ada langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi.
Dunia teknologi berkembang pesat! 🌎 Jangan sampai ketinggalan informasi penting. Baca berita dan tren terbaru hanya di Teknologi.id!
(bdb)