Imbas Kasus Binance, Cristiano Ronaldo Digugat Rp 15.5 Triliun

Teknologi.id . December 01, 2023
Foto: News9live


Teknologi.id - Cristiano Ronaldo , pesepakbola terkenal, kini tengah menghadapi gugatan senilai $1 miliar atau sekitar Rp15,5 triliun karena promosi yang dilakukannya terkait NFT mata uang kripto Binance. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Florida pada tanggal 28 November lalu, dimana Ronaldo dituduh terlibat dalam promosi dan aktif terlibat dalam hal ini.

Gugatan ini berkaitan dengan penjualan NFT milik Ronaldo sendiri yang konon telah menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi para investor. CNN telah mencoba mengonfirmasi dengan pihak Binance, tetapi belum mendapat respons. Sedangkan perwakilan Ronaldo menolak untuk memberikan komentar.

Pada bulan November tahun sebelumnya, Ronaldo telah bekerja sama dengan Binance untuk menjual NFT yang menggambarkan momen-momen ikonik dalam karirnya dalam bentuk digital yang unik.

Namun, Binance mengalami kerugian dan sejumlah orang yang menjadi korban dari hal ini memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Florida. Mereka berpendapat bahwa promosi yang dilakukan oleh Ronaldo menjadi penyebab utama dari kerugian besar yang mereka alami dalam investasi mereka melalui Binance.

Baca juga: Ini Alasan Binance Diblokir di Indonesia

Para penggugat juga menuduh bahwa Ronaldo tidak mengungkapkan secara jelas bentuk atau jumlah kompensasi yang diterimanya dari Binance. Hal ini sebenarnya wajib diumumkan dalam hukum di Amerika Serikat.

Ronaldo juga diduga sengaja menargetkan konsumen yang tidak terlalu akrab dengan investasi menggunakan mata uang kripto.

Gary Gensler, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), telah mengatakan bahwa selebritas seharusnya mengungkapkan kepada publik dari siapa dan seberapa besar imbalan yang diterima untuk mempromosikan investasi dalam sekuritas.

Tidak hanya Ronaldo, sebelumnya SEC juga menjatuhkan denda lebih dari $1 juta kepada selebritas Amerika Serikat, Kim Kardashian, karena masalah serupa pada tahun sebelumnya.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :