Ini Alasan Binance Diblokir di Indonesia

Lusita Amelia . August 22, 2022

foto: market.bisnis

Teknologi.id - Belakangan ini selalu ramai dibahas mengenai transaksi digital menggunakan kripto. Kripto sendiri merupakan sebuah aset digital yang digunakan untuk transaksi jual beli melalui dunia maya. Banyak orang yang tertarik menggunakan kripto karena harga jual yang tinggi dan juga mudah. Namun, tidak semua perusahaan penyedia jasa kripto di Indonesia dan dunia berstatus legal dan terverifikasi. Seperti halnya Binance yang termasuk ke dalam salah satu perusahaan kripto digital yang ilegal. Di beberapa negara sendiri, seperti Jepang, Kanada, dan Inggris, Binance dilarang peredarannya. 

Apakah kamu salah satu pemilik aset dari Binance? Apabila iya, mari disimak terlebih dahulu mengenai pemblokiran akses terhadap perusahaan ini. Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menutup pendaftaran izin bursa kripto yang juga sudah dilakukan sejak bulan April 2022. Bappebti sendiri sebelumnya sudah mendaftar nama-nama perusahaan yang terverifikasi dan legal, seperti PT TUMBUH BERSAMA NANO, PT KAGUM TEKNOLOGI INDONESIA,  PT ASET DIGITAL BERKAT,  PT ASET DIGITAL INDONESIA, PT CIPTA KOIN DIGITAL, dan 20 perusahaan lainnya. Namun, perusahaan Binance tidak muncul di dalam list perusahaan yang terdaftar tersebut. Hal ini menyebabkan Binance belum resmi peredarannya dan masih dipertanyakan. 

Satgas Waspada Investasi sangat menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Penggunaan layanan perusahaan kripto ilegal berisiko merugikan masyarakat karena bergerak di bawah naungan Bappebti. Binance tersendiri merupakan salah satu pemegang peran besar di perdagangan kripto dunia.

Namun sayangnya, operasional Binance di Indonesia masih belum jelas statusnya sehingga akan menimbulkan rasa kurang aman kepada masyarakat. Sama seperti halnya terblokirnya PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) kemarin, apabila perusahaan belum mendaftarkan diri dan melapor, kegiatan perusahaan akan diblokir dan diberhentikan. Di beberapa negara lain pun Binance diblokir oleh pemerintah karena belum mendaftarkan diri sebagai perusahaan resmi. 

Baca juga: Ini Kata Telkom Terkait Dugaan Kebocoran Data IndiHome

Sebelumnya, pendaftaran perizinan penerbitan calon pedagang fisik aset kripto sudah dibuka oleh Bappebti. Namun, Binance belum mendaftarkan diri sehingga aksesnya pun diblokir. Dilansir dari CNBC News (2022), Binance  dapat mendaftarkan diri kembali sebagai sebuah perusahaan legal apabila sudah diterbitkan kembali surat edaran pendaftaran perusahaan.

Penghentiaan pendaftaran ini sudah terhenti sejak tanggal 15 Agustus 2022 sehingga Binance harus menunggu hingga Bappedti membuka kembali. Dikutip dari situs yang sama, Tirta karma, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, menyatakan "Yang belum mendaftar dalam artian PT yang berbadan hukum dalam negeri ya, yang sebelumnya harus miliki juga ijin PSE dari Kominfo." Senin (22/8/2022)

Bappebti dan Satgas Waspada Investasi sangat menegaskan kepada masyarakat untuk lebih cerdas lagi memilih perusahaan untuk berinvestasi atau membeli aset kripto. Kerugian yang dirasakan oleh masyarakat akan mencapai ratusan juta hingga miliyaran rupiah apabila tidak menggunakan perusahaan yang terdaftar di Bappebti. Hal ini lantaran kurangnya literasi digital dan keuangan masyarakat mengenai transaksi digital. Perusahaan akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya karena masyarakat akan mudah ditipu dengan iming-iming yang besar.

Baca juga: Kamu Tahu Mengapa Wifi Tidak Terdeteksi di Laptop? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kerugian masyarakat dari transaksi kripto ilegal mencapai 117,5 Trilliun rupiah. Hal ini dinyatakan oleh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. Kerugian ini terkuak dari adanya laporan masyarakat mengenai penipuan aset kripto ilegal yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat dibutuhkan untuk memberikan pencerdasan mengenai literasi keuangan, khususnya aset kripto kepada masyarakat luas. 

Dengan diblokirnya Binance ini, menandakan bahwa adanya sikap tegas dari pemerintah khususnya Bappebti untuk memberantas perusahaan kripto ilegal yang akan membahayakan masyarakat. Apabila suatu perusahaan tidak dapat menuruti peraturan yang ada dalam suatu negara, hal itu akan memengaruhi kemanan masyarakat yang menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Maka dari itu, perlu juga bagi masyarakat agar lebih selektif lagi dalam melakukan transaksi aset kripto di perusahaan mana pun. Kaji lebih dalam dan cari referensi sebanyak-banyaknya sebelum kalian melakukan transaksi. Waspadai transaksi yang tidak wajar dan segera hentikan kegiatan.

(LA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar