Selain Kimia Farma, Swasta juga Bisa Jual Vaksin Covid-19

Fabian Pratama Kusumah . July 12, 2021

Foto: Kementerian Keuangan

Teknologi.id Pemerintah menetapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong individu di klinik Kimia Farma.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Beleid tersebut menyebutkan dibutuhkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk penanggulangan pandemi, perlu disesuaikan dengan kebutuhan teknis dalam pelaksanaan vaksinasi.

Pemerintah menatapkan perubahan dalam definisi vaksinasi gotong royong menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Masker Canggih Ini Dapat Deteksi Covid-19 Melalui Napas

Atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengungkapkan program Vaksinasi Gotong Royong Individu tidak hanya dijalankan oleh PT Kimia Farma (Persero) semata. Pihak swasta juga dapat menjalankan program tersebut.

Dalam taklimat media virtual, Minggu (11/7/2021), Bambang mengungkapkan alasan di balik program Vaksinasi Gotong Royong Individu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Di dalam beleid itu, ada perluasan program Vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat herd immunity (kekebalan komunal) di tanah air, terutama di daerah yang menjalankan PPKM Darurat.

Baca juga: Mencampur Vaksin Covid-19 Terbukti Ampuh? Ini Penjelasannya

Melalui aturan itu pula disebutkan kalau program Vaksinasi Gotong Royong juga diperluas tidak hanya untuk badan hukum/badan usaha, melainkan individu/orang perorangan.

Menurut Bambang, mereka bisa memperoleh vaksin dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Untuk sementara, pelayanan dilaksanakan oleh anak usaha Bio Farma, yaitu Kimia Farma.

"Fasyankes terbuka tidak hanya Kimia Farma tapi nanti ke swasta yang tidak sedang melayani program pemerintah," kata Bambang, dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurut Bambang, semua itu memungkinkan selama syarat-syarat terpenuhi, antara lain vaksin yang digunakan tidak sama dengan program pemerintah.

Pemerintah menggunakan Sinovac dan AstraZeneca, sementara program Vaksinasi Gotong Royong Individu baru menggunakan Sinopharm.

(fpk)

Share :