Foto: Kementerian Keuangan
Teknologi.id – Pemerintah
menetapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong
individu di klinik Kimia Farma.
Ketentuan itu diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Covid-19.
Beleid tersebut menyebutkan
dibutuhkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk penanggulangan pandemi, perlu
disesuaikan dengan kebutuhan teknis dalam pelaksanaan vaksinasi.
Pemerintah menatapkan perubahan dalam definisi vaksinasi gotong royong menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Masker Canggih Ini Dapat Deteksi Covid-19 Melalui Napas
Atau pelaksanaan vaksinasi
Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam
keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan
usaha.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19
dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengungkapkan program Vaksinasi
Gotong Royong Individu tidak hanya dijalankan oleh PT Kimia Farma (Persero)
semata. Pihak swasta juga dapat menjalankan program tersebut.
Dalam taklimat media virtual,
Minggu (11/7/2021), Bambang mengungkapkan alasan di balik program Vaksinasi
Gotong Royong Individu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
19 Tahun 2021.
Di dalam beleid itu, ada perluasan program Vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat herd immunity (kekebalan komunal) di tanah air, terutama di daerah yang menjalankan PPKM Darurat.
Baca juga: Mencampur Vaksin Covid-19 Terbukti Ampuh? Ini Penjelasannya
Melalui aturan itu pula
disebutkan kalau program Vaksinasi Gotong Royong juga diperluas tidak hanya
untuk badan hukum/badan usaha, melainkan individu/orang perorangan.
Menurut Bambang, mereka bisa
memperoleh vaksin dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Untuk
sementara, pelayanan dilaksanakan oleh anak usaha Bio Farma, yaitu Kimia Farma.
"Fasyankes terbuka tidak
hanya Kimia Farma tapi nanti ke swasta yang tidak sedang melayani program
pemerintah," kata Bambang, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Bambang, semua itu
memungkinkan selama syarat-syarat terpenuhi, antara lain vaksin yang digunakan
tidak sama dengan program pemerintah.
Pemerintah menggunakan Sinovac
dan AstraZeneca, sementara program Vaksinasi Gotong Royong Individu baru
menggunakan Sinopharm.
(fpk)