Kartu Nikah Digital Segera Dirilis Kemenag, ini Fungsinya

Fabian Pratama Kusumah . April 29, 2021

Foto: Radartasik

Teknologi.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital sebagai bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, nantinya kartu nikah digital tersebut akan diberikan kepada setiap pasangan pengantin.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Muharam dikutip dari situs Kemenag, Kamis 29 April 2021.

Ia mengatakan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital.

Baca juga: Cara Buka Kartu SIM dan IMEI yang Diblokir

Dengan adanya kartu nikah digital, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah fisik yang bisa saja hilang.

Tetapi tinggal membawa salinan digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan ke mana pun di Indonesia.

"Ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.

Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau kantor urusan agama di seluruh Indonesia.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," katanya.

Baca juga: Mau Menikah? Berikut Daftar Aplikasi Wedding Planner Biar Acaramu Lancar

Penerbitan kartu nikah digital ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

"Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” ujarnya.

Sampai saat ini belum diketahui syarat dan prosedur untuk membuat kartu nikah digital. Apakah kamu tertarik untuk membuatnya?

(fpk)

Share :