Foto: Radartasik
Teknologi.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu
nikah digital sebagai bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama
(KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama
(KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, nantinya kartu
nikah digital tersebut akan diberikan kepada setiap pasangan pengantin.
“Dalam waktu yang tidak terlalu
lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan
pengantin," kata Muharam dikutip dari situs Kemenag, Kamis 29 April 2021.
Ia mengatakan kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai. Nantinya setiap pasangan akan mendapatkan kartu nikah fisik dan digital.
Baca juga: Cara Buka Kartu SIM dan IMEI yang Diblokir
Dengan adanya kartu nikah
digital, para pasangan yang akan bepergian tak perlu lagi menenteng kartu nikah
fisik yang bisa saja hilang.
Tetapi tinggal membawa salinan
digital sehingga praktis saat melakukan perjalanan ke mana pun di Indonesia.
"Ini sudah menjadi kewajiban
Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan
layanan terbaik dan berkualitas," ujarnya.
Digitalisasi kartu nikah ini akan menjangkau kantor urusan agama di seluruh Indonesia.
"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita," katanya.
Baca juga: Mau Menikah? Berikut Daftar Aplikasi Wedding Planner Biar Acaramu Lancar
Penerbitan kartu nikah digital
ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Lembaga pemerintah berkewajiban
untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang
berkualitas.
"Dengan adanya peningkatan
layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa
negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,”
ujarnya.
Sampai saat ini belum diketahui
syarat dan prosedur untuk membuat kartu nikah digital. Apakah kamu tertarik
untuk membuatnya?
(fpk)
Tinggalkan Komentar