Foto: Kabupaten Karawang
Teknologi.id – Belakangan ini ramai terkait fotokopi KTP untuk
syarat pendaftaran vaksin. Banyak orang mempertanyakan manfaat dari dibuatnya
KTP elektronik jika masih membutuhkan fotokopi KTP.
Padahal sudah dijelaskan melalui
situs Disdukcapil, teknologi yang ada di e-KTP Indonesia cukup canggih.
Dijelaskan juga fungsi dan penggunaan e-KTP dalam website tersebut:
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga
tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening
Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan
pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program
pembangunan.
Mendagri yang menjabat saat itu
(22 Oktober 2009-20 Oktober 2014) Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Yang pada waktu itu akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India.
Baca juga: Ini Harga Baju Astronaut dan Fitur Canggihnya
Dilansir dari Detik, Gamawan
menyebut e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak
dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari.
Di sana, e-ID hanya dilengkapi
dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.
"Struktur e-KTP terdiri dari
sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional.”
“Chip ditanam di antara plastik
putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan)," masih
tertuang dalam situs Disdukcapil.
Chip ini memiliki antena di
dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang
akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP
tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Untuk menciptakan e-KTP dengan
sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing,yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
- e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
(fpk)