Ini Teknologi yang Terdapat di E-KTP Indonesia

Fabian Pratama Kusumah . July 26, 2021

Foto: Kabupaten Karawang

Teknologi.id – Belakangan ini ramai terkait fotokopi KTP untuk syarat pendaftaran vaksin. Banyak orang mempertanyakan manfaat dari dibuatnya KTP elektronik jika masih membutuhkan fotokopi KTP.

Padahal sudah dijelaskan melalui situs Disdukcapil, teknologi yang ada di e-KTP Indonesia cukup canggih. Dijelaskan juga fungsi dan penggunaan e-KTP dalam website tersebut:

1. Sebagai identitas jati diri

2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Mendagri yang menjabat saat itu (22 Oktober 2009-20 Oktober 2014) Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Yang pada waktu itu akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India.

Baca juga: Ini Harga Baju Astronaut dan Fitur Canggihnya

Dilansir dari Detik, Gamawan menyebut e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari.

Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas.

"Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional.”

“Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan)," masih tertuang dalam situs Disdukcapil.

Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing,yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
  7. e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

(fpk)

Share :