Foto: Kaca Teknologi
Teknologi.id – Mungkin di antara kita masih banyak yang belum mengetahui informasi kalau foto di Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP sebetulnya bisa diganti.
Bagi masyarakat yang memang merasa perlu untuk mengganti foto di e- KTP, hal itu dapat dilakukan dengan persyaratan yang telah ditetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengganti foto e-KTP mereka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh laman akun Instagram @infodepok_id, pada Senin, 15 Februari 2021.
Dalam video singkat tersebut tersebut, Zudan mengatakan bahwa ada banyak yang menanyakan apakah foto di e-KTP boleh diganti.
Dalam video tersebut Zudan menjelaskan, pada prinsipnya foto dalam KTP elektronik bisa diganti bila terpenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Pengumuman Warga Medsos, Polisi Virtual RI Siap Berpatroli!
- Kaum perempuan yang dulu tidak berhijab dan sekarang sudah berhijab ataupun sebaliknya.
- e-KTP rusak, ada bagian yang terkelupas, ataupun foto KTP sudah nampak buram.
Untuk syarat penggantian foto e-KTP, cukup
membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Persyaratan
tersebut dibawa ke Dinas Dukcapil.
“Syaratnya mudah. Cukup membawa e-KTP
yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW
lagi,” ucap Zudan pada video tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut tentunya,
kamu dapat mengunjungi situs web resmi Dinas Dukcapil setempat, atau bisa
langsung saja datang ke Dinas Dukcapil setempat. Jangan lupa untuk menerapkan protokol
kesehatan juga ya!
(MIM)