Pemerintah Percepat Migrasi e-KTP Jadi IKD, Target Selesai Juni 2024

Teknologi.id . January 10, 2024
e-KTP Jadi IKD
Foto: NesiaTimes


Teknologi.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) berencana untuk mempercepat proses migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk menargetkan penerapan Digital ID atau IKD tersebut selesai pada bulan Juni 2024.

Menkominfo pun menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan instruksi presiden tersebut karena memang secara ekosistem sudah siap.

"Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Apa itu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital? dan Begini Cara Membuatnya

"Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," jelasnya.

Budi menjelaskan percepatan penerapan IKD ini secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara, jangka waktu enam bulan merupakan target penyelesaian sistem.

"(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat," tuturnya.

Ditegaskan Budi, Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal," tandasnya.

Baca juga: Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Gantikan e-KTP Fisik pada Akhir 2023

Terkait keamanan data pribadi yang masih menjadi momok bagi ekosistem digital Indonesia, Budi menekankan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya," pungkas dia.

Share :