Foto: Desa Ngilen
Teknologi.id - Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) mulai melakukan uji coba penerapan identitas
digital berbentuk quick response code
(QR Code).
Nantinya, e-KTP tidak lagi berbentuk kartu fisik, melainkan QR Code yang
tersimpan dalam smartphone.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
mengatakan uji coba ini dilakukan di 50
kabupaten/kota.
“Masih uji coba tahun ini. Misal
yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, Kota Bandung,” katanya pada
wartawan Jumat lalu.
Menurut Zudan, identitas digital
ini berlaku baik yang sudah memegang e-KTP maupun warga yang baru wajib KTP.
Dengan diberlakukannya identitas
digital ini, tidak ada lagi pencetakan
fisik e-KTP. Hanya akan ada kode verifikasi dan QR code.
"E-KTP tidak lagi dicetak
seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk. Nanti ada foto E-KTP dan QR Code," kata Zudan.
Zudan menyampaikan warga bisa
membuat QR Code e-KTP di kantor Dukcapil setempat. Warga akan mendapat QR Code
dan pin untuk mengakses data kependudukan via ponsel.
Dia mengatakan e-KTP berbentuk QR Code mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. Selain itu, identitas digital juga diklaim lebih aman.
Baca juga: Ini Teknologi yang Terdapat di E-KTP Indonesia
"Tidak ada lagi konsep
KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor
HP yang baru," katanya.
Selain itu dia menyebut tidak
akan ada lagi fotocopy e-KTP untuk
mengakses pelayanan publik.
“Nah, ini juga bagi kantor-kantor
untuk tidak lagi minta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat,”
“Tetapi menggunakan akses verifikasi
data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” ujarnya.
(fpk)