Kemenkominfo Ancam Pidana 10 Tahun Penjara Bagi ISP Fasilitasi RT/RW Net Ilegal

Bunga Melssa Maurelia . April 22, 2024
RT/RW Net Ilegal
Sumber: Unsplash.com


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak tegas praktik RT/RW Net Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa praktik ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa Kemenkominfo akan terus melakukan penertiban dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Baca juga: HP Android Hilang Tak Perlu Panik, Kini Bisa Dilacak Tanpa Internet!

Apa itu RT/RW Net Ilegal?

RT/RW Net Ilegal adalah praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin resmi dari Kemenkominfo dan ISP resmi. Biasanya, RT/RW Net menawarkan harga lebih murah dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan yang sudah ada di lingkungan tempat tinggal. 

Sekilas, hal ini terlihat menguntungkan. Akan tetapi, di balik tawaran menarik tersebut, terdapat bahaya tersembunyi yang mengancam keamanan dan kenyamanan pengguna. Kemenkominfo pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan turut serta dalam memberantas RT/RW Net Ilegal. 

Meskipun menawarkan harga yang menggiurkan, RT/RW Net Ilegal memiliki banyak resiko penggunanya. Berikut adalah beberapa bahaya yang mengintai pengguna RT/RW Net Ilegal": 

  • Kualitas Jaringan Tidak Terjamin: RT/RW Net Ilegal tidak memiliki infrastruktur yang memadai dan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan jaringan, koneksi internet yang sering terputus, dan kecepatan internet yang lambat. Ini tentu sangat mengganggu aktivitas online Anda, seperti streaming video, bermain game online, atau konferensi video. 
  • Keamanan Data Terancam: RT/RW Net Ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan resiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber. Informasi tersebut dapat dicuri oleh pelaku RT/RW Net Ilegal atau pihak ketiga yang menyusup ke jaringan. 
  • Penyebaran Konten Berbahaya: Beberapa RT/RW Net Ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti pornografi anak, kebencian, teroris, atau konten berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). Hal ini dapat membahayakan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban. 
  • Kerugian Finansial: Pengguna RT/RW Net Ilegal berpotensi mengalami kerugian finansial jika terjadi kerusakan pada perangkat mereka akibat malware atau virus yang disebarkan oleh penyedia layanan ilegal. Malware tersebut dapat merusak perangkat, mencuri data keuangan. atau bahkan membuat perangkat tidak bisa digunakan lagi. 

Selain bahaya yang dirasakan langsung oleh pengguna, RT/RW Net Ilegal juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, seperti mengganggu persaingan sehat di antara ISP resmi dan menurunnya pendapatan negara karena jaringan internet tersebut beroperasi secara ilegal. Hal ini berarti mereka tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.  

Para pelaku RT/RW Net Ilegal umumnya menggunakan beberapa modus operandi, di antaranya: 

  • Memanfaatkan jaringan internet yang terpasang di lingkungan tempat tinggal, seperti milik warga atau fasilitas umum. 
  • Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin bekerja sama dengan oknum ISP untuk mendapatkan akses internet dengan harga murah. 
  • Memalsukan dokumen, seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ISP resmi, untuk menghindari kecurigaan. 

Bagaimana Cara Melaporkan RT/RW Net Ilegal?

Berbagai upaya yang dilakukan Kemenkominfo untuk memberantas RT/RW Net Ilegal, salah satunya adalah masyarakat diimbau untuk melaporkan praktek ini ke pihak berwenang, termasuk: 

  1. Melaporkan langsung ke kepolisian atau ke bagian pengendalian direktorat telekomunikasi Kemenkominfo. 
  2. Melaporkan melalui aduankonten.id atau menghubungi 159 yang disediakan oleh Kemenkominfo. 
  3. Memberikan edukasi kepada tetangga tentang bahaya RT/RW Net Ilegal. 

Kemenkominfo juga tidak tinggal diam. Berbagai langkah jitu telah diambil, seperti: 

  • Penertiban dan sanksi tegas: Kemenkominfo tak segan-segan menindak ISP yang memfasilitasi RT/RW Net Ilegal. Sanksi pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar siap menanti. 
  • Kerja sama dengan aparat penegak hukum: Kemenkominfo menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas pelaku Rt/RW Net Ilegal. 
  • Peningkatan edukasi: Masyarakat terus diedukasi tentang bahaya RT/RW Net Ilegal dan pentingnya menggunakan layanan internet legal. 

Upaya Kemenkominfo tak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Laporkan praktek RT/RW Net Ilegal ke pihak berwenang dan pilihlah layanan internet legal untuk keamanan dan kenyamanan bersama. 

Baca Berita dan Artikel lain di Google News

(bmm)

Share :