Teknologi.id - Malaysia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama yang memperbolehkan pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan pesat dunia digital, yang kini menjadi sumber kekayaan baru bagi banyak orang, terutama generasi muda.
Menurut Datuk Abdul Hakim Amir Osman, CEO Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP), tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengedukasi umat Muslim mengenai kewajiban membayar zakat dalam era teknologi blockchain dan cryptocurrency.
Dikutip dari New Straits Times, Malaysia saat ini memiliki aset digital senilai RM 16 miliar (sekitar Rp 57,7 triliun) yang wajib dizakati. Di kalangan generasi muda, khususnya mereka yang berusia antara 18 hingga 34 tahun, sebanyak 54,2% terlibat dalam dunia kripto. Hal ini menunjukkan bahwa kripto bukan hanya fenomena baru, tetapi juga sumber kekayaan yang harus dikenakan zakat.
Baca juga: WOW! Indonesia Top 3 Adopsi Kripto Global di 2024
Abdul Hakim juga menyebutkan bahwa dalam sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal, disepakati bahwa mata uang digital dianggap sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Oleh karena itu, zakat atas kripto dikenakan pada tingkat 2,5%, sama seperti zakat perdagangan pada umumnya.
"Inovasi dalam praktik keagamaan ini membuktikan bahwa Islam dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman serta pengikutnya," tambahnya.
Pentingnya inisiatif ini terlihat dari kenaikan signifikan dalam pengumpulan zakat dari aset digital. Pada tahun 2023, zakat yang terkumpul mencapai RM 25.983,91 (sekitar Rp 9,3 miliar), dan tahun ini jumlahnya diperkirakan melonjak menjadi RM 44.991,97 (sekitar Rp 16,2 miliar). Ini menunjukkan bagaimana kripto mulai menjadi bagian dari sistem zakat yang lebih modern dan relevan dengan perkembangan teknologi.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)