Foto: Liputan 6
Teknologi.id – Polda Sumut telah menetapkan Plt
Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang merangkap
Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu sebagai tersangka
karena meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per hari dari pelayanan tes antigen
menggunakan alat bekas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra
menjelaskan bahwa rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250
orang per hari. Namun yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor
Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100
orang
"Kemudian sisanya sekitar 150
pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen
bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang
diterima PM sekitar Rp30 juta per hari," ucap Panca di Mapolda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Panca menjelaskan bahwa pelayanan antigen bekas tersebut dilakukan oleh karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Bahkan sudah dilakukan sejak Desember 2020 lalu.
Baca juga: Imbas Tes Antigen Bekas, Netizen Ragukan Kimia Farma
"Kegiatan itu mereka lakukan
sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara
Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen
adalah PM," ucap Panca.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan
lima orang tersangka antara lain PM (45). Lalu ada SR (19) selaku kurir
Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab
antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.
Dia pula yang membawa alat swab
antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma
ke Kualanamu.
Lalu DJ (20) selaku customer service
di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab
antigen bekas. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan
melaporkan hasil swab ke pusat.
Selanjutnya R (21) karyawan tidak
tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko
pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Seluruh tersangka dijerat dengan
Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha
Kimia Farma Diagnostik sudah angkat suara. Mereka mengatakan bahwa tes antigen
bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure
(SOP) perusahaan.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini sudah menyebut pelayanan antigen bekas termasuk pelanggaran berat perusahaan.
(MIM)