dewan media sosial

Foto: Humas Kominfo

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang merencanakan pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Wacana pembentukan DMS merupakan respon positif pemerintah atas masukan yang diberikan oleh civil society organization (CSO) dan didukung oleh kajian akademik yang diprakarsai oleh UNESCO.

"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya," ujar Menkominfo Budi Arie, Selasa (28/05/2024).

Dilansir dari CNN Indonesia, Budi Arie juga mengungkap tujuan pembentukan Dewan Media Sosial ini. Menurutnya pembentukan DMS bertujuan untuk "memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel".

Selain itu, kabarnya DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen yang tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota dewan bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital," pungkasnya. 

Baca Juga: Indonesia Gaet China Untuk Kerja Sama dalam Investasi Pengembangan AI

Wacana DMS Sudah Ada Dari Tahun Lalu

Foto: Unesco

Dilansir dari Kontan, Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengatakan bahwa usulan pembentukan DMS sebelumnya muncul pada saat revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Akan tetapi, hasil revisi UU ITE tidak menyetujui usulan pembentukan badan independen yang secara khusus mengatur konten media sosial tersebut. Yang ada justru penguatan kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau moderasi konten.

Elsam khawatir pembentukan Dewan Media Sosial yang berada dibawah kontrol Kemkominfo akan menjadi semacam lembaga yang kian memberikan legitimasi atas tindakan-tindakan pemblokiran atau pemutusan akses konten yang dilakukan oleh Kemkominfo.

Elsam juga khawatir adanya potensi pengurangan peran Dewan Pers karena perusahaan pers-lah yang mempublikasi karya jurnalistik di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan jenis-jenis konten apa yang dibatasi. Pengaturan tersebut harus tercantum dalam undang-undang untuk meminimalisir overlapping kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain.

Baca Berita dan Artikel Lainnya di Google News

(kar)

Share :