Shopee Ungkap Alasannya Menutup Toko Penjual Luar Negeri

Ni'matul Rihhadatil Aisy . October 06, 2023


Teknologi.id – Seiringan dengan penjualan produk online dari penjual asal luar negeri yang merajalela, pemerintah Indonesia kini telah menghentikan penjualan tersebut. Langkah ini diawali dengan berita mengenai penutupan TikTok Shop yang sangat ramai digunakan sejak peluncurannya di September 2021 lalu. 

 

Selain TikTok Shop, platform e-commerce seperti Shopee juga mengalami dampak tersebut. Seperti yang baru saja diumumkan oleh Shopee Indonesia, pihaknya telah menghentikan penjualan produk cross border atau asal luar negeri sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.

 

Pengumuman pemberhentian yang dilakukan oleh Shopee ini tidak seramai dengan berita penutupan TikTok Shop, maka dari itu tidak heran jika masyarakat merasa kaget karena hilangnya para toko penjual yang berasal dari luar negeri di platform tersebut.

 

Informasi ini diperjelas dalam keterangan resmi Radityo Triatmojo sebagai Head of Public Policy Shopee Indonesia yang menuliskan, “Dapat kami sampaikan bahwa Shopee Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri [cross border].”

 

Baca Juga: TikTok Tengah Uji Coba Langganan Berbayar, Pengguna Akan Bebas Iklan?


Keputusan Shopee Indonesia untuk menutup penjual asing merupakan bentuk untuk menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

“Sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia, penjualan penjual luar negeri di Shopee Indonesia telah ditangguhkan,” tulis Shopee Indonesia dalam sebuah keterangan.

 

Langkah yang diambil Shopee juga sesuai dengan permintaan pemerintah terkait regulasi perdagangan lintas negara (cross border) di platform e-commerce, dimana pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan harga minimum sebesar USD $100 per unit untuk produk asing yang ingin dijual langsung oleh penjual ke Indonesia.

 

Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, saat ini barang yang berada dibawah USD $100 atau senilai Rp 1,5 juta dilarang diperjual-belikan oleh pedagang asing secara langsung di marketplace atau e-commerce tanpa melalui pedagang lokal.

 

Kendati demikian, untuk para pengguna yang terlanjur membeli barang dari penjual asing akan tetap di proses secara normal dan dikirim ke pembeli sesuai dengan estimasi waktu pengiriman yang telah ditentukan. Pembeli akan menerima barang mereka denga naman dan selamat seperti biasa.

 

Penutupan Toko Seller Asing Agar Produk Lokal Mendunia


Head of Public Policy Shopee Indonesia juga menambahkan, “Dapat kami sampaikan juga bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk crossborder yang bersaing dengan produk UMKM, sesuai dengan arahan Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu.”

 

Pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk memberikan peluang dan kesempatan pada produk UMKM lokal untuk mendunia serta mengakses pasar ekspor secara langsung. Untuk saat ini, produk UMKM lokal sendiri sudah terdapat lebih dari 20 juta produk yang tersedia di pasar lintas batas di Kawasan ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.

 

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual crossborder di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ucap Radityo Triatmojo.

 

Sebagai platform e-commerce, Shopee akan terus berusaha berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal sampai ke pasar luar negeri.

 

“Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia,” tutupnya.

 

Baca Juga: Canva Luncurkan Magic Studio Layanan Desain dan Edit Foto Bertenaga AI


Selain memberikan peluang, regulasi ini juga berfungsi untuk melindungi produk lokal dari persaingan besar-besaran yang terjadi dengan produk asing. Persaingan yang paling signifikan terutama di masalah harga yang kerap kali dijual lebih murah ketimbang produk lokal itu sendiri.

 

Jika terjadi secara terus-menerus, ekonomi masyarakat Indonesia juga dapat menurun dikarenakan perputaran uang yang tidak kembali untuk masyarakatnya sendiri, melainkan untuk negara lain. Sebab itulah, pemerintah memberikan peraturan yang tegas terkait hal tersebut.

 

Hingga saat ini, selain TikTok Shop dan Shopee, e-commerce seperti Lazada juga telah menutup toko yang terdeteksi dari penjual luar negeri.



Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(NRA)

Share :