Perkara Merek GoTo, Bos Gojek-Tokopedia Dipolisikan

Teknologi.id . November 09, 2021


Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dan Serfasius Serbaya Manek di Polda Metro Jaya. Foto: Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com

Teknologi.id - Kisruh mengenai sengketa merek GoTo kian memanas. Setelah mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology kini melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

"Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya," kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (9/11/2021).

Alfons mengatakan laporan polisi ini terkait adanya penggunaan nama GoTo yang disebut sama dengan produk milik pelapor. Dia menyebut kliennya, PT Terbit Financial Technology, telah memiliki hak paten atas nama GOTO.

Bukti itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: 7 Fakta mengenai GoTo, Hasil Merger Gojek dan Tokopedia

"Sebagai pihak pemegang atau yang sudah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM, PT Terbit telah memiliki sertifikat tersebut, sedangkan pihak-pihak lain baru sekadar mendaftar. Dalam status baru mendaftar mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis untuk menarik investor," kata Alfons.

Laporan terhadap Gojek dan Tokopedia ini teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Dalam laporan ini, pihak terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut. Keduanya dilaporkan terkait tindak pidana merek, Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebagai informasi, sengketa merek ini telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni SH sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Dimana Kamu Bisa Beli Saham GoTo? Ini Jawabannya dan Caranya

Dalam petitum gugatan yang dilihat di SIPP PN Jakpus, Terbit Financial Tecnology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variannya. Mereka menyebut merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.

PT Terbit Financial Technology menuntut ganti rugi material sebesar Rp 1,8 triliun, ganti rugi imaterial Rp 250 miliar. Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Tanggapan GoTo

Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, menerangkan bahwa GoTo telah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan dan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (9/11/2021).

Astrid juga menegaskan bahwa manajemen GoTo telah mendaftarkan merek perusahaan kepada lembaga yang berwenang.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," terangnya.

(dwk)

Share :