OVO Tanggapi Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Teknologi.id . November 10, 2021

Foto: Media Indonesia

Teknologi.id - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI). Banyak pihak yang kemudian salah kaprah dan menyamakan PT OFI dengan dompet digital OVO.

Meskipun sama-sama menggunakan kata OVO, nyatanya PT OFI bukanlah bagian dari dompet digital OVO. Hal itu diungkapkan oleh pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan naungan dompet digital OVO.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” jelas Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, dalam siaran pers, Rabu (10/11).

Karena memang kedua perusahaan sama sekali berbeda dan tidak ada hubungan satu sama lain, Harumi menyebut pencabutan izin usaha OVO (PT OFI) tidak mempengaruhi operasional dan seluruh layanan uang elektronik dompet digital OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tambah Harumi.

Sebagai informasi, pencabutan izin OFI dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca juga: Canggih!! Inilah Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Ngetik

Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

OJK mencabut izin perusahaan multifinance tersebut setelah dibubarkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(dwk)

Share :