iPhone 16 Belum Resmi di Indonesia, Ini Alasan Kemenperin Larang Peluncuran

Elysa Magrisia Herdiani . October 24, 2024

iPhone 16 di Indonesia

Teknologi.id - Peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih menghadapi hambatan besar. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan izin resmi bagi produk terbaru Apple ini untuk dipasarkan di Tanah Air. iPhone 16, yang sudah dinantikan oleh penggemar teknologi, dianggap ilegal jika sudah beredar di Indonesia tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.

Baca juga: iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia: Ini Penjelasan Kemenperin

Alasan Pelarangan iPhone 16 oleh Kemenperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa alasan utama pelarangan peluncuran iPhone 16 di Indonesia adalah karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya. Hingga saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut masih harus menyelesaikan kewajiban investasi yang belum terealisasi sepenuhnya.

Menurut Agus, Apple telah merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen yang harus dipenuhi, yaitu Rp1,71 triliun. Artinya, masih ada selisih sekitar Rp240 miliar yang belum direalisasikan oleh perusahaan tersebut. Akibatnya, Kemenperin belum bisa mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat iPhone 16.

IMEI dan Sertifikasi TKDN Belum Terbit

Pentingnya sertifikasi IMEI bagi perangkat telekomunikasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat yang beredar di pasaran telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tanpa IMEI yang terdaftar secara resmi, perangkat dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia.

"Jika ada iPhone 16 yang sudah beroperasi di Indonesia saat ini, perangkat tersebut dipastikan ilegal karena kami belum mengeluarkan izin IMEI untuk produk tersebut," ujar Agus Gumiwang.

Selain itu, Apple juga menghadapi masalah terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Masa berlaku sertifikasi TKDN Apple telah habis dan belum diperpanjang. Sertifikasi ini merupakan salah satu syarat penting agar sebuah produk bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia. Dengan belum adanya perpanjangan sertifikasi TKDN, peluncuran iPhone 16 semakin tertunda.

Dampak Bagi Pasar dan Pengguna di Indonesia

iPhone 16 adalah salah satu produk flagship yang sangat dinantikan oleh para pengguna di Indonesia. Kehadirannya selalu menjadi sorotan karena fitur-fitur baru yang dibawanya. Namun, dengan belum adanya izin resmi dari Kemenperin, masyarakat Indonesia harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan akses legal ke perangkat ini.

Bagi para penggemar produk Apple, penting untuk waspada terhadap penjualan iPhone 16 yang sudah mulai muncul di pasar gelap. Tanpa sertifikasi IMEI dan TKDN yang sah, iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini dipastikan tidak legal dan tidak akan bisa digunakan dengan sempurna, terutama untuk terhubung ke jaringan seluler.

Apple dan Komitmen Investasi di Indonesia

Sebagai salah satu produsen teknologi terbesar di dunia, Apple memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi komitmen investasinya di berbagai negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Apple telah berkomitmen untuk menanamkan investasi yang signifikan di Indonesia sebagai bagian dari strategi mereka untuk mematuhi regulasi pemerintah.

Namun, meskipun komitmen tersebut telah dimulai, ada beberapa target yang belum tercapai. Hal inilah yang menjadi penyebab utama tertundanya peluncuran resmi iPhone 16 di Indonesia. Agus Gumiwang menegaskan bahwa Apple harus segera merealisasikan komitmen investasi tersebut agar dapat meluncurkan produk mereka secara resmi di Indonesia.

"Kami menghargai investasi yang sudah dilakukan oleh Apple, tapi masih ada sisa komitmen yang harus mereka realisasikan sebelum kami dapat mengeluarkan izin resmi," jelas Agus.

Respon Apple Terhadap Masalah Ini

Menanggapi hal ini, Apple telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen mereka terhadap pasar Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, Apple menyatakan bahwa mereka sangat bersemangat untuk menghadirkan produk-produk terbaru mereka, termasuk iPhone 16, ke Indonesia.

Mereka juga mengakui bahwa proses investasi masih berlangsung dan mereka berupaya untuk menyelesaikan semua kewajiban yang ada agar produk mereka dapat diluncurkan sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

"Kami memiliki komitmen besar terhadap Indonesia dan sangat antusias untuk segera menghadirkan produk-produk terbaru kami, termasuk rangkaian iPhone 16, kepada para pelanggan di Indonesia," ujar perwakilan Apple.

Baca juga: iPhone 16 Dianggap Ilegal di Indonesia, Terancam Larangan Distribusi

Kapan iPhone 16 Akan Resmi Masuk Indonesia?

Meskipun belum ada tanggal pasti mengenai kapan iPhone 16 akan resmi masuk ke Indonesia, proses penyelesaian komitmen investasi Apple diharapkan dapat segera diselesaikan. Banyak pengamat industri memperkirakan bahwa iPhone 16 mungkin baru akan tersedia secara resmi di Indonesia pada akhir tahun 2024 atau awal tahun 2025, tergantung pada seberapa cepat Apple dapat memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, bagi para penggemar yang ingin membeli iPhone 16, penting untuk berhati-hati terhadap produk yang beredar tanpa izin resmi. Membeli produk ilegal tidak hanya berisiko dari sisi hukum, tetapi juga berdampak pada kualitas dan kinerja perangkat tersebut, terutama terkait dengan konektivitas jaringan.

Peluncuran iPhone 16 di Indonesia masih harus menunggu keputusan dari Kemenperin terkait izin IMEI dan perpanjangan sertifikasi TKDN. Apple masih harus merealisasikan komitmen investasi mereka sebelum mendapatkan izin untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Sementara itu, konsumen diharapkan untuk waspada terhadap penjualan produk ilegal di pasar yang belum mendapatkan izin resmi.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(emh)


Share :