Teknologi.id - iPhone 16 series, ponsel generasi terbaru dari Apple, hingga kini belum dapat dipasarkan di Indonesia. Meskipun di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, penjualan iPhone 16 sudah dimulai, Indonesia masih menunggu kehadiran perangkat ini secara resmi. Salah satu kendala utama yang menyebabkan keterlambatan peluncuran iPhone 16 di Indonesia adalah masalah terkait sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
TKDN adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang mengharuskan setiap perangkat teknologi, termasuk smartphone, memiliki komponen lokal atau memenuhi persyaratan investasi yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Dalam kasus Apple, iPhone 16 belum bisa masuk ke Indonesia karena belum terdaftar di laman TKDN milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Ternyata Ini Dia Harga 'Asli' iPhone 16, Nggak Sampai Setengahnya!
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, masalah ini berkaitan dengan sertifikasi TKDN yang dimiliki Apple. Sertifikat tersebut sudah kedaluwarsa dan membutuhkan pembaruan agar perangkat iPhone 16 dapat dijual di pasar Indonesia. "Apple sudah pernah mendapatkan sertifikat TKDN sebelumnya, namun masa berlakunya sudah habis. Oleh karena itu, mereka harus memperbaruinya," jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Untuk memperbarui sertifikasi TKDN tersebut, Apple harus meningkatkan jumlah investasinya di Indonesia. Saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun. Namun, untuk memenuhi syarat perpanjangan sertifikasi, Apple masih perlu menambah Rp 240 miliar lagi, agar total investasi mereka mencapai Rp 1,71 triliun. Jika investasi ini terpenuhi, Apple akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen, yang merupakan syarat minimal untuk memasarkan iPhone 16 dan produk lainnya di Indonesia.
iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, juga menegaskan bahwa proses permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series saat ini masih dalam tahap menunggu realisasi investasi dari pihak Apple. Febri menjelaskan bahwa Apple memilih skema investasi untuk memenuhi syarat TKDN, yang meliputi pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia, sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam pengembangan talenta di bidang teknologi. "Mereka (Apple) memilih skema investasi, seperti membangun Apple Academy. Jika investasinya sudah terealisasi, mereka akan mendapatkan sertifikat TKDN dan bisa mulai menjual iPhone 16 di Indonesia," ujar Febri dalam pernyataannya yang dilansir oleh Kompas.com pada Senin (7/10/2024).
Hingga saat ini, peredaran iPhone 16 di Indonesia masih ditunda. Lebih lanjut, Febri juga menegaskan bahwa setiap iPhone 16 yang saat ini dijual di pasar Indonesia dianggap ilegal, karena belum mendapatkan sertifikat TKDN. "Sekarang peredarannya ditunda. Jika ada yang menjual iPhone 16 saat ini, itu ilegal karena belum mendapatkan sertifikasi," tegas Febri.
Skema Investasi Apple untuk TKDN
Bagi vendor smartphone yang ingin memasarkan produk mereka di Indonesia, memenuhi syarat TKDN adalah hal yang wajib. Berbeda dengan produsen lain seperti Samsung atau Oppo, yang memilih membangun pabrik dan merakit ponsel mereka di Indonesia untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple mengambil pendekatan yang berbeda. Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan sebagai kontribusi mereka dalam pemenuhan syarat TKDN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih oleh vendor smartphone untuk memenuhi persyaratan TKDN. Pertama, melalui jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun pabrik atau fasilitas perakitan lokal di Indonesia. Kedua, melalui pengembangan perangkat lunak (software), di mana perusahaan bisa bekerja sama dengan pengembang atau developer lokal. Ketiga, melalui komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang direalisasikan secara bertahap.
Apple memilih skema ketiga, yaitu memberikan komitmen investasi di bidang riset dan pengembangan. Salah satu proyek utama Apple dalam skema ini adalah pendirian Apple Developer Academy di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengembangkan bakat-bakat di bidang teknologi dan memajukan ekosistem developer di Tanah Air. Meski Apple telah berinvestasi dalam bentuk pengembangan talenta lokal, jumlah investasinya saat ini belum mencukupi untuk memenuhi syarat TKDN yang diperlukan untuk memasarkan iPhone 16 secara legal di Indonesia.
Baca juga: Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di iPhone
Perbedaan Apple dengan Vendor Lain
Vendor lain, seperti Samsung dan Oppo, memilih untuk membangun pabrik dan fasilitas perakitan di Indonesia sebagai bagian dari upaya mereka untuk memenuhi persyaratan TKDN. Mereka juga membuka toko ritel resmi di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan memiliki pabrik dan toko sendiri, vendor-vendor tersebut dapat memproduksi perangkat secara lokal, yang membantu mereka mendapatkan nilai TKDN yang diperlukan.
Sementara itu, hingga saat ini, Apple belum memiliki pabrik atau toko ritel resmi di Indonesia. Produk-produk Apple yang beredar di Indonesia selama ini merupakan produk impor. Konsumen di Indonesia yang ingin membeli iPhone atau perangkat Apple lainnya, hanya bisa mendapatkannya melalui mitra resmi Apple seperti iBox Indonesia atau Digimap.
Meskipun jalur yang diambil Apple berbeda dengan vendor lain, skema investasi riset dan pengembangan ini dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekosistem teknologi di Indonesia. Dengan adanya tambahan investasi dari Apple yang masih dinantikan, diharapkan iPhone 16 series dan produk Apple lainnya bisa segera dipasarkan secara legal di Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar