Soal Aturan Privasi Baru, Ini Permintaan Kominfo ke WhatsApp

Teknologi.id . January 11, 2021
Soal Aturan Privasi Baru, Ini Permintaan Kominfo ke WhatsApp
Foto: Independensi


Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja melakukan pertemuan dengan pihak WhatsApp-Facebook regional Asia Pasifik terkait aturan privasi baru yang diterapkan di platform pesan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan pada hari ini Senin, 11 Januari 2021, Kominfo meminta agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca juga: Cara Memunculkan Tombol Chat WhatsApp di Profil Instagram

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

  • jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
  • tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi termasuk jaminan akuntabilitas pihak yang memakai data pribadi.
  • mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • hal lain yang menjadi perhatian publik. 

"Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp," kata Menkominfo, Johnny Plate, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Cara Mengosongkan Storage WhatsApp, Anti 'Nyampah'

Minta WhatsApp Tingkatkan Kepatuhan

2. Kominfo juga meminta WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Adapun ketentuan terkait hal itu dijabarkan dalam beberapa poin, berikut ini:

- melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;

- menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;

- melakukan pendaftaran sistem elektronik;

- menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan

- kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan WhatsApp dan Telegram, Pilih Mana?

Lebih lanjut, Kominfo mengaku memberi perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna yang rencananya akan berlaku mulai 8 Februari 2021 mendatang.

"Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," ujar Menkominfo Johnny.

(dwk)

Share :