Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi Cantas, Biar Gak Kena Denda!

Bunga Melssa Maurelia . May 27, 2024
aplikasi cantas
Sumber: Fiqih Alfarish (Unsplash.com)


Teknologi.id - Indonesia sedang bersiap untuk mengimplementasikan sistem transaksi jalan tol non tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol. Penerapan sistem ini merupakan langkah signifikan dalam modernisasi infrastruktur transportasi di Indonesia, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kemacetan di gerbang tol. Untuk mendukung program ini, pemerintah berusaha memudahkan pengguna melalui aplikasi Cantas. Mari kita bahas selengkapnya! 

Kebijakan MLFF dan Aplikasi Cantas


aplikasi cantas
Sumber: Indozone Tech


Kebijakan mengenai sistem MLFF ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5). Dalam Pasal 105 peraturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan menggunakan jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF bernama Cantas. Aplikasi Cantas ini dapat diunduh dan diakses melalui smartphone. 

"Dalam hal pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya dalam sistem teknologi non tunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan tidak membayar tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda tingkat III sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c," bunyi Pasal 105 Ayat 8 PP Nomor 23 Tahun 2024. 

Baca juga: Catat! 4 Cara Buat Link WA Anti Ribet!

Proses dan Konsekuensi Pendaftaran Aplikasi Cantas

Untuk menggunakan sistem MLFF, pengguna jalan tol harus mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi Cantas. Proses pendaftaran ini meliputi pengisian data kendaraan dan metode pembayaran. Setelah terdaftar, kendaraan akan dilengkapi dengan perangkat atau stiker elektronik yang memungkinkan deteksi otomatis saat melewati gerbang tol.

Kegagalan untuk mendaftar atau melakukan pembayaran tol sesuai aturan akan dikenakan sanksi administratif yang cukup ketat. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2024, terdapat tiga tingkat denda administratif bagi pelanggar:

  1. Denda Tingkat I: Sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.
  2. Denda ingkat II: Sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam setelah tidak mematuhi kewajiban.
  3. Denda Tingkat III: Sebesar sepuluh kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.

Pendapatan dari denda administratif ini akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran pengguna jalan tol yang tidak atau kurang membayar tarif tol.

Manfaat dan Tantangan MLFF

Implementasi sistem MLFF diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat signifikan. Pertama, sistem ini dapat mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol, yang sering menjadi sumber kemacetan. Dengan teknologi ini, kendaraan dapat melintas tanpa harus berhenti untuk melakukan pembayaran manual, sehingga alur lalu lintas menjadi lebih lancar.

Kedua, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional jalan tol. Pengelolaan tol yang lebih efisien akan membantu dalam pengurangan biaya operasional dan pemeliharaan, serta meningkatkan pengalaman pengguna jalan tol.

Namun, penerapan MLFF juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur dan teknologi yang harus mendukung sistem ini. Pemerintah bekerja sama dengan PT Roatrex Indonesia Tollroad System (RITS) untuk mengembangkan sistem ini, namun proyek ini sempat mengalami penundaan dari jadwal semula. Seharusnya, teknologi pembayaran tol tanpa sentuh ini sudah bisa digunakan pada tahun 2023, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Selain itu, tantangan lain adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai cara kerja dan manfaat sistem MLFF. Pengguna jalan tol harus memahami pentingnya pendaftaran dan penggunaan aplikasi Cantas agar sistem ini dapat berjalan dengan baik. Pemerintah perlu melakukan kampanye yang intensif untuk memastikan bahwa semua pengguna jalan tol siap dan memahami prosedur baru ini.

Berikut ini adalah gambaran mengenai sistem transaksi tol nirsentuh, dikuti dari Good News For Indonesia (GNFI). 

Proyek Strategis Nasional

Penerapan MLFF merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menandakan pentingnya proyek ini bagi pembangunan infrastruktur nasional. Melalui PSN, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memodernisasi sistem transportasi dan meningkatkan layanan publik.

Keberhasilan penerapan MLFF akan menjadi indikator penting dalam upaya pemerintah untuk mengadopsi teknologi canggih dalam pengelolaan infrastruktur. Dengan sistem yang lebih modern dan efisien, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain yang telah lebih dahulu mengimplementasikan teknologi serupa.

Baca Berita dan Artikel lain di Google News

(bmm)

Share :