Teknologi.id - Pada masa kini teknologi telah berkembang secara terus menerus. Adapun beberapa bidang juga yang telah terpengaruh dari kemajuan teknologi tersebut, termasuk lembaga kepolisian, dimana saat ini jika ingin memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah dapat dilakukan dengan mudah secara online (daring) hanya dengan menginstal aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp pada handphone (HP).
Perkembangan teknologi juga terus mengalami peningkatan kualitas agar menjadi lebih baik, bahkan sepertinya hampir semua orang telah memanfaatkan teknologi dalam kegiatan sehari-harinya. Kegiatan memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) juga merupakan proses yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan atau memperpanjang dokumen identitas.
Sebelumnya, tata cara prosedur perpanjangan SKCK online (daring) biasanya dilakukan dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/. Namun, sejak 20 Maret 2023, layanan portal ini telah dinonaktifkan. Sebagai gantinya, saat ini SKCK dapat diperpanjang secara online (daring) hanya dengan melalui aplikasi mobile. Dilansir dari Detik News, Wakapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Indarto dalam acara Diskusi Publik Restrukturisasi dan Reposisi Polri Menghadapi Tahun Politik dan Era 4.0 yang diselenggarakan oleh YLBH Menggugat di Hotel Diradja Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ia menyampaikan bahwa dalam meningkatkan pelayanan publik, saat ini seluruh layanan digital POLRI ini sekarang telah disatukan kedalam satu aplikasi bernama PRESISI - POLRI SuperApp. "Jadi maksud saya begini, kalau dulu saya mau perpanjang SIM harus download SIM online. Mau bayar Samsat download Samsat online, mau buat SKCK download SKCK online,".
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online melalui HP dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp
Syarat Permohonan Memperpanjang SKCK
Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SKCK, ada beberapa dokumen persyaratan yang kalian siapkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar.
- Dokumen Sidik Jari.
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah. Fotonya berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Setelah melengkapi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas, sekarang kalian sudah bisa melakukan permohonan perpanjangan SKCK online (daring)
Cara Memperpanjang SKCK Lewat HP dengan Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp
Saat ini, perpanjangan SKCK secara online (daring) dapat dilakukan melalui aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp. Aplikasi ini tersedia untuk Android (Google Play Store) dan iPhone (App Store). Berikut cara yang dapat dilakukan:
- Membuka aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp di ponsel.
- Kemudian, log in ke profil dan klik menu “SKCK”.
- Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
- Setelahnya isi data sesuai KTP.
- Pilih Metode Pembayaran.
- Lalu, tekan tombol “bayar” dan nanti biaya perpanjang SKCK akan dikenakan sebesar Rp 30.000.
- Lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim E-mail.
- Bukti pendafataran dan pembayaran yang dikirim E-mail dicetak.
- Jika sudah kemudian lampirkan semua persyaratan yang disebutkan di atas dan serahkan ke petugas.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Mudah, Cepat dan Anti Ribet!
Fasilitas Lain dari Aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp
Melansir dari website resmi POLRI dituliskan bahwa aplikasi PRESISI - POLRI SuperApp terdapat beberapa fitur yang bisa digunakan masyarakat selain membuat dan memperpanjang SKCK, berikut
- SKCK (Pembuatan SKCK online)
- SIM (Pembuatan dan perpanjangan SIM secara online)
- KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online)
- SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara)
- E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online)
- Pajak Kendaraan (Layanan pajak kendaraan online)
- Izin Keramaian (Layanan perizinan untuk pengadaan acara yang melibatkan orang banyak)
- PROPAM/DUMAS (Layanan Pengaduan Online)
- Izin Senjata Api (Perijinan untuk kepemilikan senjata api)
- 110 (Layanan call center kepolisian untuk pengaduan masyarakat)
Selain fitur-fitur layanan publik diatas, aplikasi PRESISI ini juga menyediakan fitur informasi tentang kepolisian untuk masyarakat umum, seperti :
- Museum Polri (Informasi tentang sejarah kepolisian RI)
- TV atau Radio Polri (Informasi kepolisian digital dan diselingi hiburan)
- Lokasi Rawan (Informasi lokasi-lokasi rawan)
- Pos Kesehatan (Informasi layanan kesehatan)
- Selain itu, juga tersedia fitur berita/informasi terkini atau trending di masyarakat yang memperluas wawasan kita.
Dengan melakukan perpanjangan SKCK secara online (daring) melalui ponsel, tentunya prosesnya bisa menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Namun pastikan kembali bahwa kalian telah mempersiapkan dengan benar semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SKCK online (daring) berjalan lancar.
(raa)