Teknologi.id - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan agar melakukan percepatan penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa KTP Digital merupakan sebuah transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik, yang nantinya bertranformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga ataupun dokumen kependudukan lainnya.
Dengan demikian, identitas digital ini akan menjadi alat bagi masyarakat untuk membuktikan informasi data diri secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta. Untuk mewujudkan penerapan Digital ID ini, Kemendagri telah membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk pengguna smartphone berbasis Android dan iOS.
Baca Juga: Mengenal IKD atau KTP Digital yang Akan Gantikan e-KTP Fisik pada Akhir 2023
Lalu bagaimana cara mengaktivasi KTP Digital ini? Artikel ini akan membahas langkah demi langkah untuk aktivasi KTP Digital, Simak ulasannya berikut ini!
Cara Aktivasi KTP Digital.
1. Untuk mengaktivasi IKD ini, masyarakat wajib melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone.
2. Kamu harus mengunduh aplikasi IKD.
3. Selanjutnya, kamu bisa mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif.
4. Klik Verifikasi data.
5. Pilih dan ketuk "Ambil Foto" untuk melakukan verifikasi Face Recognition.
6. Lakukan pengambilan Foto dan kemudian pilih "Scan QR Code" di Dinas Dukcapil setempat.
Setelah aktivasi dinyatakan selesai, maka KTP Digital kamu akan muncul dilayar ponsel dan identitas digital ini pun sudah sah digunakan dalam berbagai layanan di Indonesia yang berbasis digital. Semoga bermanfaat!
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.