Foto: Tangkapan Layar Twitter @LBH_Jakarta
Teknologi.id - Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat disinyalir tidak berpihak kepada keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta mengajak publik untuk menggugat Kominfo.
Dengan adanya Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ini, PSE Privat domestik maupun asing yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang diberikan akan mendapat sanksi tegas berupa pemblokiran atau pemutusan jaringan.
Sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2020, yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Baca juga: Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Pesan WhatsApp dan Gmail
Pemblokiran sejumlah aplikasi dan website yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berbuntut pada kesulitan hingga kehilangan pekerjaan yang dirasakan oleh masyarakat terkait.
"GUGAT MENKOMINFO. Mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo no 5/2020 untuk mengadukan kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital," tulis Shaleh Al Ghifari, pengacara publik LBH Jakarta pada akun Twitter Resmi @LBH_Jakarta, Sabtu (30/7).
"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," lanjut Shaleh.
LBH Jakarta turut membuka pos pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh kebijakan ini.
"Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id," tutupnya.
LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini. #BlokirKominfo pic.twitter.com/wghsaVqwJ4
Setelah pengumuman pemblokiran Kominfo, sontak tagar #BlokirKominfo menjadi trending sebagai buah kekecewaan masyarakat dengan peraturan ini. Cuitan menyindir hingga pembuatan gambar lucu sebagai bentuk protes masyarakat sangat marak ditemukan. Hingga kini, tagar Blokir Kominfo masih menjadi trending topic di Twitter dengan lebih dari 100.000 cuitan.
(kssa)