Foto: Polda Sulsel
Teknologi.id - Bayar Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) bisa melalui Samsat
Digital Nasional (Signal), masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.
Hal itu karena bukti pengesahan
kini diganti berupa QR code yang
validasinya bisa dicek melalui ponsel.
Hal tersebut diungkapkan pada
akun Instagram Humas Pajak jakarta
“Hai Sahabat SIGNAL, QR Code pada e-Pengesahan di aplikasi SIGNAL adalah pengganti stiker hologram di TBPKP,”
“Jadi jangan khawatir jika Anda
tidak mendapatkan stiker pengesahan ataupun stempel pengesahan setelah
melakukan transaksi di Aplikasi SIGNAL,”
“Dengan ini masyarakat yang
melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL tidak perlu lagi
mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau sticker pengesahan
karena semua #JadiLebihMudah dan #JadiLebihAman dengan Aplikasi SIGNAL,”
tulisnya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Pakai Aplikasi Signal
Saat ada pemeriksaan dokumen STNK
di jalan oleh kepolisian, petugas bisa mengecek STNK sah atau tidak ketika
memeriksa QR code di aplikasi Signal
pengemudi.
Untuk memudahkan saat ada razia, masyarakat
bisa mencetak sendiri QR code
tersebut lalu ditempelkan sendiri ke STNK agar memudahkan pemeriksaan.
Kombes M. Taslim Chairuddin,
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan
bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di
seluruh Indonesia.
Signal merupakan pengganti
aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang kini sudah tidak aktif.
(fpk)