Foto: Gizmochina
Teknologi.id – Terdapat beberapa syarat sebelum sebuah ponsel atau barang elektronik dapat beredar di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah lolos tahap TKDN atau Tingkatan Kandungan Dalam Negeri dari Kementerian Perindustrian.
Setelah resmi beredar di China, Xiaomi mulai melakukan pergerakan untuk mengedarkan seri terbaru dari ponselnya yakni Xiaomi Mi 11 di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan munculnya Xiaomi Mi 11 di website resmi TKDN dengan nomor sertifikat 73/SJ-IND.8/TKDN/1/2021.
Xiaomi Mi 11 hadir dengan membawa berbagai gebrakan. Salah satunya adalah spesifikasi dari ponsel tersebut sebagai ponsel pertama yang menggunakan chipset Snapdragon 888. Selain itu, Xiaomi Mi 11 juga akan menggunakan layar AMOLED dengan ukuran 6,88 inci dan resolusi layar QHD ditambah kecepatan refresh 120Hz.
Chipset Snapdragon 888 tersebut dikombinasikan dengan RAM 8GB dan 12GB. Ruang penyimpanannya juga akan hadir dalam varian 128GB dan 256 GB. Cukup untuk menutupi tidak adanya slot microSD pada pada Xiaomi Mi 11.
Baca juga: Lagu-lagu Lama yang Hits Kembali Karena TikTok
Pada bagian baterai, Xiaomi Mi 11 akan dilengkapi baterai dengan kapasitas 4.600 mAh dan juga didukung oleh fast charging berkabel 55W, nirkabel 50W, dan pengisian ulang 10W.
Untuk bagian kamera sendiri, Xiaomi Mi 11 dilengkapi tiga buah kamera dengan komposisi lensa utama 108MP, lensa ultra wide 13MP, dan lensa makro 5MP.
Xiaomi Mi 11 diperkirakan akan mematok harga sekitar Rp. 8,6 juta. Sedangkan untuk varian tertingginya diperkirakan akan mematok harga sekitar Rp. 10,1 juta.
(MIM)
Tinggalkan Komentar