Foto: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
Teknologi.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 hingga 16 Agustus mendatang. Seperti instruksi sebelumnya, PPKM diberlakukan berdasarkan level kriteria pandemi yang ada pada daerah masing-masing.
Perpanjangan ini dilakukan setelah pemerintah melihat jumlah kasus COVID-19 yang belum menunjukkan pelandaian secara signifikan, sehingga dengan penerapan PPKM dinilai menjadi salah satu cara yang paling efektif. Sesuai Terdapat sejumlah titik yang menerapkan PPKM yaitu pemberlakuan level 4 terdapat di 71 titik wilayah Jawa-Bali, sementara untuk level 3 terdapat 55 kabupaten/kota.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan, 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ucap Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi pada konferensi pers.
Luhut menyampaikan, PPKM cukup berhasil dalam menekan kasus COVID-19 di Jawa-Bali sekitar 59,6%. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit pun menurun.
Pada PPKM kali ini, pemerintah akan uji coba pembukaan mal di wilayah PPKM Level 4 dengan protokol kesehatan serta aturan yang ketat. Terdapat mal atau pusat perbelanjaan di empat wilayah yang akan dibuka yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Hanya pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus melalui aplikasi Peduli Lindungi. Di lain sisi, anak-anak dibawah 12 tahun serta lansia berusia 70 tahun ke atas dilarang untuk memasuki mal.
Peraturan baru juga diterapkan di area tempat ibadah. Menurut Luhut, tempat ibadah di wilayah dengan PPKM level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 25% atau setara dengan 20 orang. Angka kepatuhan masyarakat yang ingin memasuki tempat ibadah harus mencapai 82%.
(DA)
Tinggalkan Komentar