Cara Baru Menkominfo Berantas Judi Online: Blokir Rekening!

Ni'matul Rihhadatil Aisy . August 25, 2023

Foto: Kompas.com


Teknologi.id – Maraknya situs judi online yang meresahkan masyarakat membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas untuk memutus ‘lingkaran setan’ tersebut sebagaimana dengan pinjaman online (pinjol) illegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyusun rencana baru untuk memberantas situs judi online.

 

Saat ini judi online memang sudah bersliweran dimana-mana, bahkan dengan mudahnya ditemui di platform media sosial terkenal seperti X atau Twitter. Tak jarang, penawaran judi online juga seringkali ditawarkan melalui kotak pesan masuk di ponsel. Tentu hal ini membuat masyarakat sangat ‘gerah’.                                                

 

Menurut Menkominfo, pemerintah akan berupaya melakukan pemberantasan judi online melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi promosi. Ia juga mengatakan kepada operator jika langsung blokir nomor judi tersebut. Nomor-nomor asing yang kerap kali menjadi nomor para pelaku judi online.

 

Selain memblokir situs haram beserta nomor-nomor yang berkaitan dengan kasus itu, Menkominfo juga akan memeriksa akun rekening pemilik judi online tersebut. Sebagai langkah selanjutnya dalam rangka memberantas praktik judi online. 

 

“Pokoknya nanti ada cara yang canggih, tenang. Kita blokir saja rekeningnya bank. Mau transaksi pakai apa dia, judi,” jelas Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

 

Baca Juga: Kominfo Hadirkan Platform Pusat Layanan Informasi Pemerintah


Tak hanya itu, Kominfo juga akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir akun rekening pemilik judi online. Strategi ini dilakukan guna mempersempit peluang mereka para pelaku judi online dalam melakukan aktivitas illegal ini.

 

Tantangan dalam memberantas judi online pastinya tidak mudah dikarenakan banyaknya situs yang akan selalu bermunculan karena laman tersebut dengan mudah dibuat oleh server berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kominfo tak hanya gencar memblokir situs-situsnya, tetapi juga melaporkan media sosial yang mempromosikan judi online ke aparat hukum. Dengan begitu, para promotor konten judi online yang berpromosi di media sosial rentan ditangkap oleh apparat kepolisian. Hal tersebut dikarenakan termasuk tindakan kriminal.

 

Budi Arie juga menambahkan, sejak 2018 hingga per Juli 2023, sudah sebanyak 846.047 konten judi online yang telah di take down. Kemudian sebanyak 11.333 akses konten judi online yang diblokir.

 

Pentingnya Melindungi Data Pribadi

 

Di tengah gempuran judi online dan pinjaman online yang merajalela ini, menteri Budi Arie Setiadi, juga mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dengan data pribadi. Pasalnya, data tersebut sangat berpotensi untuk disalah gunakan dengan orang lain.

 

Bukan hanya masyarakat yang diimbau untuk waspada, Menkominfo juga menekankan para institusi baik pemerintah maupun swasta untuk melindungi data-data pribadi yang telah mereka kumpulkan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran data.

 

“Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga,” ungkap Menkominfo pada Forum Merdeka Barat 9 “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital”.

 

Di era serba digital ini, data pribadi merupakan aset paling vital yang dimiliki seseorang. Terlebih, untuk melakukan pinjaman online, semakin mudah. Hanya berpose bersama KTP dan akan langsung diberikan pinjaman. 

 

Dalam kasus judi online, data pribadi  bisa saja disalah gunakan untuk melakukan tindak judi. Jika hal tersebut terjadi dan rekening terkena blokir tentu hal ini akan merugikan pihak yang tanpa sengaja datanya telah bocor.

 

Baca Juga: 1,4 Miliar Karyawan Harus Menguasai AI dalam 3 Tahun ke Depan


Upaya yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan perlindungan data yakni telah menerbitkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut yang mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka.

 

Selanjutnya, Kominfo juga menerbitkan peraturan lain untuk perlindungan data masyarakat. Yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan yang disingkat PSE ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. 

 

Media Sosial juga Terlibat Dalam Peningkatan Pinjol Ilegal dan Judi Online


Tak dapat dipungkiri, media sosial memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Banyaknya konten yang memamerkan kekayaan menimbulkan kecemburuan sosial yang mendorong masyarakat untuk melakukan pinjol atau judi online demi bisa seperti apa yang mereka lihat di media sosial.

 

Bukan hanya itu, dalam media sosial terdapat juga konten yang menampilkan cara mendapatkan harta dalam waktu singkat, atau skema investasi bodong lainnya seperti yang pernah ramai di 2022 silam.

 

Adapun dalam usaha tersebut, pemerintah juga mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemutusan rantai judi online dan pinjol illegal hingga ke akarnya.



Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.


(NRA)


author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar