X Segera Diblokir, Kominfo Minta Pengguna Siap-siap Pindah Medsos

Teknologi.id . June 15, 2024

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin mendekati keputusan untuk memblokir platform media sosial X , yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Penyebab utamanya adalah adanya kebijakan di platform tersebut yang mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pada Jumat (14/6/2024) di gedung Kominfo. Menurut Samuel, meskipun Kominfo telah berusaha untuk mengurangi konten dewasa di X, mereka tidak bisa secara langsung memblokir semua konten tersebut di platform.

"Pasti yang diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujar Samuel.

Baca juga: "Likes" di X Kini Private, Konten yang Disukai Tidak Bisa Dilihat Pengguna Lain

Menurut laman pusat bantuan X, pengguna kini dapat memposting konten "Not Safe For Work" (NSFW) atau konten dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama, asalkan diberi peringatan dan label yang jelas. Menanggapi hal tersebut, Kominfo akan segera mengkaji kebijakan ini.

"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Samuel.

Samuel juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap-siap pindah ke platform lain jika X benar-benar diblokir. Ia melihat ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk mengembangkan platform media sosialnya sendiri.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi aja ke yang lainnya atau paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membuat sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.

Larangan terhadap pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak, X akan diblokir oleh Kominfo.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar