Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, 8 Juta Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024

Teknologi.id . September 18, 2023
ktp
Ilustrasi KTP .Foto: RRI


Teknologi.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengumumkan bahwa semua warga Jakarta akan perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka mulai tahun 2024.

Perubahan ini disebabkan oleh fakta bahwa Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Budi mengungkapkan bahwa diperkirakan pada tahun 2024, DKI akan membutuhkan sekitar 8 juta blangko KTP untuk warganya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) akan mengajukan permohonan kepada Penjabat (Pj) Gubernur untuk mendapatkan hibah sebanyak 3 juta blangko KTP guna memenuhi kebutuhan tersebut. Budi berharap agar permohonan ini disetujui karena hal ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

Keputusan ini telah dibahas dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 15 September.

Baca juga: Apa itu KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital? dan Begini Cara Membuatnya

Budi berharap bahwa Komisi A DPRD DKI akan menyetujui alokasi anggaran untuk tinta yang diperlukan dalam pencetakan e-KTP massal. Pencetakan ini akan dilaksanakan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ disahkan.

Budi juga menyoroti bahwa ada sekitar 120 ribu calon pemilih tetap (DPT) yang memerlukan KTP atau akan mencapai usia 17 tahun menjelang Pemilu 2024 pada bulan Februari. Saat ini, ketersediaan blangko KTP di DKI masih terbatas, tetapi pihak Disdukcapil akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.

Karyatin Subiantoro, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, mengatakan bahwa ketersediaan blangko KTP sangat penting untuk memastikan pemilih pemula dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu Serentak 2024 yang akan datang.

Ia juga mengimbau kepada warga yang akan mencapai usia 17 tahun sebelum tanggal 14 Februari 2024 untuk segera mengurus permohonan e-KTP di kelurahan mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tersebut.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar