Tak Jadi Kena PPN 12%, Tokopedia dan Shopee Akan Refund Kelebihan Bayar

Muhammad Haris Aminan . January 03, 2025

PPN 12% tokopedia shopee refund

Teknologi.id - Baru-baru ini, media sosial, terutama platform X (sebelumnya Twitter), diramaikan oleh perbincangan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah laporan dari pengguna aplikasi e-commerce Tokopedia yang mengaku dikenakan pajak sebesar 12% saat berbelanja.

Menanggapi hal ini, Aditia Grasio Nelwan, selaku Head of Communications Tokopedia dan TikTok E-commerce, menjelaskan bahwa pihak Tokopedia selalu berupaya mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

“Kami memastikan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tarif PPN di platform kami telah disesuaikan dengan PMK tersebut,” terang Aditia, Kamis (2/1/2025). Ia juga menyebutkan bahwa penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan menerima pengembalian dana (refund), yang akan dikreditkan ke ‘Saldo Penghasilan’ mereka.

Shopee juga refund pembayaran

Pengembalian kelebihan pembayaran juga akan dilakukan oleh e-commerce Shopee. Radynal Nataprawira, Head of Public Affairs Shopee Indonesia menjelaskan pengembalian dalam waktu tujuh hari kerja.

"Shopee sudah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PMK nomor 131 tahun 2024. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh Penjual akan dikembalikan dalam waktu 7 hari kerja ke "Saldo Penjual"," ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia mengatakan informasi ini juga telah dikomunikasikan kepada penjual yang terdampak lewat pemberitahuan di aplikasi Shopee. 

"Kelebihan pembayaran Saldo Iklan dengan tarif PPN 12% akan dikembalikan dalam 7 hari ke Saldo Penjual. Sistem kini telah diperbaiki mengikuti tarif 11%. Terima kasih," begitu pemberitahuan dalam aplikasi Shopee.

Spotify dan Netflix Tetap Pakai Tarif Lama

Sementara itu, layanan digital seperti Spotify dan Netflix dipastikan tetap menggunakan tarif PPN sebesar 11%, sama seperti sebelumnya. Hal ini membuat banyak orang heran dan bertanya-tanya ketika muncul laporan bahwa sebuah e-commerce mengenakan pajak 12%.

Namun, perlu diketahui bahwa tarif PPN baru sebesar 12% sebenarnya hanya berlaku untuk kategori barang tertentu, yaitu barang mewah. Pemerintah juga memberikan masa transisi terkait penerapan tarif baru ini, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Baca juga : Kementerian Keuangan Buka Suara Soal Isu PPN 12 Persen untuk QRIS

Masa Transisi Penerapan PPN 12%

Dalam Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024, disebutkan bahwa tarif PPN 12% baru akan diterapkan pada 1 Februari 2025. Namun, selama masa transisi dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025, tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yang nilainya sebesar 11/12 dari harga jual.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan waktu transisi agar masyarakat dan bisnis dapat menyesuaikan diri. "Jadi, secara prinsip, kami memberikan masa transisi ini," ujar Suryo dalam media briefing yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), sebagaimana dilaporkan detikFinance.

Belanja di E-commerce Masih Aman dari PPN 12%

Berdasarkan penjelasan tersebut, kamu tidak perlu khawatir. Untuk saat ini, barang-barang yang dibeli melalui platform e-commerce masih dikenakan tarif PPN lama, yaitu 11%. Tarif baru sebesar 12% hanya berlaku untuk periode tertentu dan kategori barang tertentu, seperti barang mewah, setelah masa transisi selesai.

Baca berita dan artikel lain di Google News


(mha)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar