Tak Cukup Diskon JKK-JKM dari Prabowo! Serikat Driver Ojol Tuntut Status Kerja Jelas

Aisyah Khoirunnisa' . September 18, 2025
Driver ojol
Foto: Kompas.com


Teknologi.id – Pemerintah baru saja mengumumkan kabar baik berupa diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk driver ojek online (ojol).

Namun, kebijakan ini ternyata tidak sepenuhnya disambut positif. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai stimulus tersebut terlalu terbatas dan belum menjawab masalah fundamental para pekerja gig.

Baca juga: Kisah Anak Driver Ojol, Peraih Beasiswa University of Columbia

Diskon JKK & JKM Dinilai Belum Cukup

Pemerintah berharap potongan iuran JKK dan JKM bisa meringankan beban finansial driver ojol serta memberi rasa aman. Tetapi, menurut Ketua SPAI, Lily Pujiati, perlindungan hanya sebatas JKK dan JKM tidaklah cukup.

SPAI menuntut perlindungan sosial yang lebih luas, meliputi:

  • Jaminan kesehatan

  • Jaminan hari tua

  • Jaminan pensiun

  • Jaminan kehilangan pekerjaan

Tanpa perlindungan komprehensif ini, para driver ojol tetap berada dalam posisi rentan meskipun ada diskon dari pemerintah.

Masalah Utama: Status “Mitra” yang Merugikan

Di balik tuntutan tersebut, ada persoalan mendasar: status ketenagakerjaan driver ojol.

Selama ini, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menggunakan status “mitra” untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja. Dampaknya, driver ojol tidak diakui sebagai karyawan dan kehilangan hak dasar seperti upah minimum, tunjangan, maupun jaminan sosial.

Masalah ini bahkan sudah mendapat sorotan dari Kementerian Hukum dan HAM, karena dianggap membuka celah eksploitasi dalam ekosistem ekonomi gig di Indonesia.

Tuntutan Hukum: Perpres untuk Pekerja Gig

SPAI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang melindungi pekerja platform, termasuk driver ojol, taksi online, hingga kurir.

Regulasi ini diharapkan bisa memberikan:

  • Status hukum yang jelas

  • Kondisi kerja layak

  • Upah yang adil

  • Perlindungan sosial menyeluruh

Belajar dari Negara Lain

SPAI mencontoh Singapura dan Malaysia yang sudah lebih dulu mengesahkan Gig Worker Laws. Undang-undang tersebut memberi kepastian hukum serta jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja platform.

Indonesia dinilai perlu segera mengikuti langkah serupa agar ekosistem digital tetap inovatif sekaligus adil bagi para pekerjanya.

Kesimpulan

Diskon JKK dan JKM memang langkah baik, tetapi belum menjawab akar masalah driver ojol. SPAI menegaskan perlunya perlindungan komprehensif dan status hukum yang jelas bagi pekerja gig.

Jika pemerintah serius meregulasi sektor ini dengan belajar dari negara lain, Indonesia bisa membangun ekosistem gig economy yang adil, berkelanjutan, dan melindungi para pekerja.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(ak)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar