Teknologi.id - Upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online semakin tegas. Salah satu langkah inovatif yang diusulkan adalah penerapan face recognition untuk registrasi ulang SIM card, menggantikan metode tradisional yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Teknologi ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memastikan identitas pengguna kartu SIM terverifikasi dengan akurat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan identitas yang kerap terjadi dalam dunia digital.
Baca juga: Kominfo: Operator Seluler Kompak Uji Coba Pindai Wajah untuk Daftar SIM Card
Registrasi SIM Card dengan Data Biometrik
Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) menggandeng operator seluler besar seperti Smartfren,
Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata untuk mengimplementasikan
data biometrik kependudukan dalam registrasi SIM card. Proses registrasi
ini tidak hanya mencakup pemindaian wajah (face recognition), tetapi
juga dapat mencakup pemindaian sidik jari dan eye scanner sebagai
alternatif teknologi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang
terkumpul benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Menteri Komdigi, Meutya
Hafid, teknologi biometrik ini dapat mempercepat dan mempermudah proses registrasi
SIM card, serta mendukung standar Know Your Customer (KYC) yang
berlaku dalam industri digital. Dengan proses verifikasi yang lebih ketat,
setiap nomor telepon akan terhubung langsung dengan data pribadi pengguna,
sehingga sangat sulit digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pendekatan ini akan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan data pribadi untuk
tujuan ilegal, termasuk penipuan dan judi online.
Peran Face Recognition dalam
Pencegahan Judi Online
Salah satu tujuan utama penerapan
face recognition adalah untuk memerangi maraknya judi online yang
menjadi masalah serius di Indonesia. Dengan identitas pengguna yang sudah
terverifikasi secara akurat, operator seluler dan Komdigi dapat lebih mudah
melacak nomor-nomor yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Hal ini bertujuan untuk menekan pertumbuhan situs-situs judi yang tidak sah.
Penerapan teknologi biometrik ini
telah diuji coba oleh beberapa operator besar. Sebagai contoh, XL Axiata
meluncurkan pilot project face recognition di XL Center Gandaria City
pada September 2024, dan diikuti oleh Telkomsel pada Oktober 2024 di
GraPARI. Uji coba ini menunjukkan efektivitas metode tersebut dalam
meningkatkan validitas data pelanggan, sekaligus memastikan bahwa kartu SIM
yang terdaftar hanya digunakan oleh pemilik sahnya.
Selain itu, Komdigi juga bekerja
sama dengan operator seluler untuk mengirimkan SMS blast kepada
nomor-nomor yang dicurigai terlibat dalam perjudian online. Hal ini merupakan
bagian dari strategi preventif, yang juga melibatkan pembatasan transaksi
seperti pembatasan transfer pulsa yang sering digunakan sebagai alat
pembayaran dalam judi online.
Pembatasan Transfer Pulsa
untuk Memerangi Judi Online
Selain face recognition, transfer
pulsa juga menjadi metode pembayaran yang sering digunakan oleh pelaku judi
online. Oleh karena itu, Komdigi telah meminta operator untuk menerapkan batas
maksimum transfer pulsa sebesar Rp1 juta per hari. Langkah ini telah
diberlakukan oleh semua operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo
Hutchison, Smartfren, dan XL Axiata.
Pembatasan ini bertujuan untuk
mengurangi transaksi yang tidak sah dan meminimalisir penyalahgunaan pulsa
untuk transaksi ilegal. Menurut Plt Infrastruktur Digital, Ismail,
pembatasan ini adalah langkah awal yang diharapkan dapat diperketat lebih
lanjut. "Kami akan terus memperbarui regulasi ini agar lebih efektif dalam
mencegah transaksi yang digunakan untuk judi online," ujar Ismail.
Blokir Konten Negatif dan Kolaborasi Lintas Sektor
Selain upaya menggunakan
teknologi canggih, Komdigi juga memperketat regulasi untuk memastikan bahwa penyedia
layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) bekerja sama
dalam memblokir konten negatif. Langkah ini mencakup pemblokiran situs-situs
judi online yang dapat mengakses jaringan Indonesia. Selain itu, Komdigi juga
bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
untuk melacak aliran dana yang mencurigakan.
Hingga November 2024, Komdigi telah berhasil memblokir lebih dari 250.000 situs judi online yang tidak terdaftar. Namun, Komdigi menegaskan bahwa upaya ini harus terus diperkuat dengan pengawasan yang lebih ketat, serta penggunaan teknologi yang lebih canggih dan terus berkembang.
Baca juga: Menkomdigi Tunjuk Petinggi Polri untuk Berantas Hacker dan Judi Online
Keamanan Ruang Digital untuk
Masa Depan
Penerapan teknologi biometrik dan
pembatasan transfer pulsa adalah bagian dari visi Komdigi untuk
menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bebas dari ancaman judi online.
Namun, upaya ini memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat. Selain itu,
masyarakat juga harus lebih sadar tentang pentingnya melindungi data pribadi
dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan banyak orang.
"Kami berharap teknologi ini
dapat membantu menciptakan solusi inovatif yang efektif dalam memberantas judi
online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,"
ujar Meutya Hafid.
Dengan penerapan face
recognition pada registrasi SIM card, Indonesia mengambil langkah besar
dalam mencegah penyalahgunaan identitas untuk judi online. Dukungan terhadap data
biometrik, pembatasan transfer pulsa, serta kolaborasi lintas sektor
menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini. Diharapkan, langkah ini akan
memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga ruang digital yang lebih aman
dan bebas dari ancaman perjudian ilegal. Penerapan teknologi ini juga sekaligus
memperkuat keamanan data pribadi dan mengurangi risiko kejahatan di dunia maya.
Baca Berita dan Artikel yang lain
di Google
News
(emh)
Tinggalkan Komentar