Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan tegas terhadap X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Media sosial milik Elon Musk ini terancam diblokir karena mengizinkan konten dewasa, termasuk video porno, di platform mereka.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, termasuk X, wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujar Budi kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (4/6).
Baca juga: Resmi, Elon Musk Ijinkan Pengguna Unggah Konten Pornografi di X
Aturan yang Berlaku di Indonesia
Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu pasal dalam UU ini, Pasal 27 ayat 1, secara tegas melarang penyebaran konten pornografi.
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran dan/atau denda," ungkap Budi.
Tindakan Kominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menegaskan bahwa pornografi dilarang oleh berbagai peraturan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, KUHP, dan UU ITE.
"Bila X melanggar aturan terkait pornografi, Kominfo dapat mengambil tindakan mulai dari teguran, penghapusan konten, hingga penutupan akses," kata Usman. Ia menambahkan bahwa Kominfo sudah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi di ranah digital, seperti melalui filter kata-kata kunci terkait pornografi.
Kebijakan X Terkait Konten Dewasa
X secara resmi mengizinkan unggahan konten dewasa di platformnya sejak Mei melalui pengumuman kebijakan baru di halaman Pusat Bantuan X.
"Anda dapat membagikan [konten] ketelanjangan atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, selama diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok," tulis X dalam keterangan resminya.
X menyatakan bahwa pengguna harus bisa membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi terkait tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan secara konsensual.
Baca juga: Cara Membuat Nada Dering WhatsApp Sebut Nama Sendiri, Ikuti Langkah Ini!
"Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," tambahnya.
Namun, X juga menegaskan bahwa mereka akan memblokir semua postingan dewasa bagi pengguna di bawah umur atau yang memilih untuk tidak melihatnya.
"Pengguna di bawah 18 tahun atau yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten yang ditandai," jelas X.
Konten dewasa yang dimaksud oleh X mencakup materi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual. Ini termasuk konten fotografi atau animasi yang dihasilkan oleh AI seperti kartun, hentai, atau anime. Contohnya meliputi ketelanjangan penuh atau sebagian, foto close-up alat kelamin, pantat, atau payudara, serta perilaku seksual eksplisit atau tersirat.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar