Teknologi.id - Para penjahat siber semakin mengintensifkan modus penipuan dan pengelabuan melalui aplikasi WhatsApp. Kali ini, mereka menggunakan trik mengirim surat tilang melalui WhatsApp kepada calon korban dengan mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengiriman surat tilang ini pasti akan membuat calon korban terkejut dan khawatir dengan hukuman atau denda yang mungkin akan diterima. Jika tidak waspada, mereka mungkin akan mengunduh dan membuka file surat tilang tersebut.
Menurut pengamatan Tekmin, modus penipuan pengiriman surat tilang di WhatsApp telah menjadi perbincangan hangat publik sejak beberapa hari terakhir.
Modus penipuan surat tilang di WhatsApp
Para calon korban menerima file dengan ekstensi .APK yang dinamai Surat Tilang-1.0.apk. Pelaku yang mengaku sebagai anggota tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan meminta mereka untuk mengunduh dan membuka surat tilang tersebut. Setelah dibaca, pelaku meminta penerima pesan untuk segera mendatangi kantor polisi terdekat.
Alfons Tanujaya, ahli keamanan siber dari perusahaan Vaksincom yang berbasis di Jakarta, menjelaskan bahwa penipuan dengan modus surat tilang ini merupakan variasi modus lain yang dilakukan oleh penjahat yang membuat file .APK untuk mencuri SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan diteruskan ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.
Baca juga: Waspada, Lagi Ramai Penipuan di WhatsApp dengan 3 Modus Ini
Oleh karena itu, penjahat siber yang beraksi dengan modus surat tilang bisa mengambil alih akun WhatsApp korban dan mengakses akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban yang verifikasinya dilakukan melalui SMS.
Menurutnya, kini masyarakat sudah cukup sadar akan modus penipuan di WhatsApp. Terbukti dari banyaknya korban yang memberikan peringatan dan berbagi informasi tentang modus penipuan tersebut agar orang lain lebih waspada. Untuk meningkatkan keamanan, masyarakat dapat mengaktifkan fitur otentikasi dua faktor di WhatsApp sehingga tingkat keamanan menjadi lebih kuat. Selain itu, rutinlah mengganti password akun perbankan dan email agar terhindar dari kejahatan siber.
Imbauan Polri
AKBP Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengingatkan bahwa Polri tidak pernah mengirim surat tilang melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Surat tilang resmi Polri dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan, biasanya dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi. Surat tilang tersebut akan menyertakan bukti pelanggaran berupa foto CCTV saat pelanggaran terjadi.
(dwk)
Tinggalkan Komentar