
Teknologi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan eks petinggi marketplace unicorn, Ibrahim Arief.
Keduanya kini resmi berstatus sebagai tersangka bersama dua pejabat struktural Kemendikbudristek lainnya.
Baca juga: Google Bakal Gabungkan ChromeOS dan Android, Ini Dampaknya!
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Pada Selasa malam, 15 Juli 2025, Kejagung mengumumkan empat tersangka dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS:
-
Jurist Tan – Eks Staf Khusus Mendikbudristek
-
Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi dan eks bos marketplace unicorn
-
Mulyatsyahda – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021
-
Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, mereka diduga melakukan persekongkolan dalam pengadaan perangkat TIK senilai Rp9,3 triliun.
Kronologi dan Skema Dugaan Korupsi
Penyelidikan Kejagung mengungkap bahwa pembahasan proyek pengadaan Chromebook sudah dimulai sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbud. Dalam grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team", Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief aktif membahas proyek digitalisasi ini.
Ibrahim disebut telah merancang sistem pengadaan dengan produk spesifik—yaitu Chromebook dari Google—sebelum lelang resmi dimulai. Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa pengadaan diarahkan sejak awal ke vendor tertentu, melanggar prinsip kompetisi terbuka.
Peran Google dan Skema Co-Investment
Nadiem Makarim tercatat bertemu pihak Google pada Februari dan April 2020. Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan menghasilkan kesepakatan co-investment 30% dari pihak Google untuk mendukung digitalisasi.
Namun, skema ini diduga sarat kepentingan pribadi. Dalam rapat Zoom Mei 2020, Nadiem bahkan disebut memberi arahan untuk seluruh pengadaan TIK 2020–2022 agar menggunakan Chrome OS—jauh sebelum proses resmi dimulai.
Kajian Teknis Diduga Dimanipulasi
Kajian teknis yang awalnya tidak mencantumkan Chrome OS ditolak oleh Ibrahim. Kajian berikutnya justru mencantumkan Chrome OS sesuai arahan Nadiem dan Sri Wahyuningsih. Buku putih kementerian pun dimodifikasi untuk melegalkan pemilihan sistem ini, memperkuat dugaan manipulasi sejak awal.
Laptop Tak Terpakai dan Kerugian Negara
Kemendikbudristek membeli sekitar 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS. Sayangnya, banyak sekolah tidak dapat menggunakannya secara maksimal karena keterbatasan infrastruktur internet, terutama di daerah 3T. Dibandingkan laptop Windows yang bisa digunakan offline, Chromebook jadi tidak efektif.
Kejagung mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring penyelidikan lanjutan.
Status Nadiem Makarim
Meski disebut dalam penyidikan, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan masih mencari alat bukti tambahan, seperti dokumen dan keterangan ahli.
“Ketika dua alat bukti cukup, siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Qohar.
Baca juga: Google Chrome Bakal Bisa Otomatis Ganti Password yang Dianggap Lemah
Pelajaran dari Kasus Chromebook
Kasus ini memberi banyak pelajaran penting:
-
Transparansi Pengadaan
Proses harus terbuka dan kompetitif, bukan diarahkan pada vendor tertentu. -
Relevansi Teknologi dengan Kebutuhan Lapangan
Pemilihan teknologi harus mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur. -
Potensi Konflik Kepentingan
Keterlibatan eks pendiri startup dan petinggi swasta dalam proyek negara harus diawasi ketat.
Digitalisasi pendidikan adalah langkah penting, tapi tidak boleh dikotori motif pribadi. Teknologi seharusnya membantu siswa dan guru, bukan menjadi alat korupsi. Dengan anggaran sebesar ini, siswa Indonesia pantas mendapatkan perangkat yang benar-benar berguna.
Semoga Kejagung konsisten menuntaskan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Digitalisasi boleh canggih, tapi integritas dan akuntabilitas tidak bisa dikompromikan.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(fnf)

Tinggalkan Komentar